Polisi Ringkus Mantan Sales di Pekalongan, Gelapkan Uang Perusahaan dengan Modus Pakai Toko Fiktif

Kamis, 2 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang mantan salesman di sebuah perusahaan distribusi barang wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Pelaku berinisial BS (42), warga Kecamatan Wiradesa, diringkus pada Rabu (01/10/2025) oleh petugas setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Fauzi (37), Regional Sales Manager CV Selama Jaya Sejahtera, yang mencurigai adanya penyalahgunaan keuangan oleh pelaku selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023.

Modus Gunakan Toko Fiktif dan Tidak Setorkan Uang Penjualan

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana perusahaan, diantaranya membuat pesanan fiktif atas nama toko yang kemudian barangnya dijual di luar, menggunakan identitas toko fiktif untuk memesan barang, tidak menyetorkan uang hasil penjualan dari toko serta menjual barang retur yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.

Total kerugian yang ditimbulkan akibat aksi tersebut mencapai Rp. 9.382.200,-.

“Kasus ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mengambil keuntungan pribadi secara ilegal,” ungkap Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., saat dikonfirmasi, Kamis (02/10/2025).

Keberadaan dari pelaku sempat tidak diketahui, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku. Tim Reskrim Polsek Wiradesa langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” ujar Warsito.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Wiradesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Ipda Warsito juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan swasta agar memperketat sistem pengawasan dan audit internal guna menghindari kejadian serupa.

“Kasus semacam ini bisa dicegah jika ada sistem pengawasan yang lebih ketat. Kami juga berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha, aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan,” tambahnya. (ozy)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Berita Terbaru