Penetapan Tersangka Kasus Amoral Inisial AF Oknum Pejabat Di Kabupaten Cilacap oleh Polresta Cilacap

- Penulis

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News // Melalui proses yang cukup panjang akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polresta Cilacap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Cilacap. Terkait jalannya proses hukum kasus Asusila yang dilakukan oleh oknum Pejabat di kab. Cilacap sehingga menimbulkan keresahan masyarakat Cilacap serta sejauh ini sedikit terobati akan berlanjutnya proses hukum kasus Amoral yang dilakukan oleh oknum AF Pejabat Kabupaten Cilacap.

Mendasar surat Polresta Cilacap yang ditujukan kepada Korban atau Pelapor (SS), Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/41.a/V/ RES.1.24./2023/reskrim, tanggal 31 Mei 2023, merujuk Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/V/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023, bahwa Penyidik Polresta Cilacap telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana “Barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.

Sabtu, 17/6/2323, AAS, Ketua Persatuan Kontraktor dan Masyarakat Peduli Cilacap (PKMPC) mengomentari “seharusnya Pejabat Pemerintah /PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh /suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun ada sebagian PNS tidak bisa dijadikan suri tauladan di masyarakat dengan melakukan perbuatan kejahatan baik pidana umum maupun khusus, sebagai misal kasus penggelapan, pembunuhan, korupsi, perjudian dan lain sebagainya. Hal ini jelas-jelas merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang menjadi sorotan di masyarakat, sehingga harus diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

PNS sebagaimana warga negara sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.”

Tim awak Media dalam konfirmasi serta Tanggapan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, SKM, MSc, Msi, via WhatsApp terkait kasus tersebut menyampaikan “Kita sudah membahas dan menelaah aturan prinsip harus menunggu persidangan dan inkrah untuk memberhentikan sebagai PNS.”

STR warga masyarakat Kec. Cilacap Selatan ikut mengomentari dalam bahasa Jawa ngapaknya, “Kudune Oknum Pejabat PNS sing ngrusak pagar ayune rumah tangga wong kudu dan kudu dipecat!, Rencana inyong karo kanca-kanca arep nonton proses sidange nganti rampung”.

Masyarakat Cilacap dan Tim awak media Journal News mengharapkan pemerintah Kabupaten Cilacap (Bupati /Pj. Bupati) selaku Pimpinan PEMDA Cilacap mengambil langkah tegas dengan keluarnya hasil penyidik Polresta Cilacap atas penyelidikannya menjadi Tersangka terhadap insial AF selaku oknum ASN aktif di lingkungan PEMDA Cilacap di berhentikan secara tidak hormat. Agar publik tidak menunggu lama.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru