Hukum Kriminal

OKNUM ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP MENJALANI SIDANG PERDANA KASUS ASUSILA*

437
×

OKNUM ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP MENJALANI SIDANG PERDANA KASUS ASUSILA*

Sebarkan artikel ini

Journal News//Cilacap (18/04/2024) Setelah melalui proses cukup lama penanganan Kasus Amoral Oknum Pejabat ASN Kab. Cilacap, akhirnya Terdakwa inisial AF (Oknum ASN) dan RR (Istri Pengusaha), menjalani proses persidangan perdana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan, sesuai dengan pasal 281 KUHP di Pengadilan Negeri Cilacap. Dengan Perkara Nomor : 90/Pid.B/2024/Pn.Clp.

Sekira pukul 12.28 WIB Terdakwa AF berjalan sendiri dengan tergesa-gesa di area Parkir PN Cilacap, menggunakan masker warna coklat dan setelan kemeja hitam lengan panjang berkerah merah batik. Setelah tim mengetahui kedatangan AF, Tim Media segera mendatangi untuk konfirmasi dan meminta dokumentasi. AF hanya diam dan bergegas berjalan masuk menuju Ruang Cakra PN Cilacap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang dilaksanakan secara tertutup dengan hasil Esepsi, sesuai informasi yang diberikan oleh Edi Sarwono, SH, MH selaku Penasihat Hukum Korban H. Suryo Sudarmo (Korban/ Suami RR).
Setelah menggali informasi Pelaksanaan Sidang tertutup tersebut memadai, Tim segera menuju Pendopo Kabupaten Cilacap untuk mendapatkan informasi tentang dasar hukum Oknum ASN inisial AF belum di Nonaktifkan sebagai ASN. Tim menuju Bagian Hukum untuk bertemu dengan Kabag Hukum atau yang mewakilinya, salah satu pegawai menyampaikan beliau sedang rapat. Tidak sampai disitu, Tim menggali informasi ke Kantor Inspektorat Kab. Cilacap dan diterima oleh ibu Hesti dan rekan. Beliau menyampaikan akan dibentuk Tim sesuai instruksi dari Pj. Bupati Cilacap.

Harapan H. Suryo Sudarmo (Korban/ Suami RR) agar oknum Pejabat ASN inisial AF dan RR (Istri Korban) dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya serta memberikan efek jera kepada para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Sehingga dalam perkara ini anggapan masyarakat mengenai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas itu tidak terjadi di wilayah Kab. Cilacap.

Tanggapan dan harapan masyarakat sebut saja HR mengenai penanganan kasus ini berjalan sangat lambat. Perkara Amoral yang menyeret Oknum Pejabat ASN inisial AF sangat mencoreng nama baik instansi pemerintahan khususnya di Pemkab Cilacap
Berharap proses peradilan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta memberikan putusan yang berkeadilan, pungkasnya.(Supriyadi)

****Bersambung****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *