Modus Gadai Mobil, Adik Kakak Warga Cianjur Diduga Kena Tipu 76 Juta Rupiah, Kasusnya Kini Ditangani Polsek Parungkuda

- Penulis

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Ahmad Fajar Maulana (30) warga Perum Dangder Regency, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga telah mengalami penipuan.

Menurut keterangan Fajar peristiwa tersebut terjadi pada bulan oktober 2022 lalu. Fajar mengaku telah menggadai kendaraan roda empat dari sodara A di Wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

” Saya menggadai mobil pada sodara AB, awalnya saya mengetahui ada mobil gadean di Facebook, saya gade 35 juta, ” katanya, Selasa, (14/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar mengatakan setelah beberpa bulan kakak nya juga ikut gadai ke orang yang sama. Namun setelah kurang lebih dua minggu tiba tiba ada yang mengaku pemilik rental mobil tersebut.

” Setelah kakak saya ikut menggadai mobil kepada orang yang sama sebesar 31 juta lima ratus ribu rupiah tiba tiba ada sodara R yang mengaku bahwa mobil yang digadai saya dan Kakak saya adalah mobil rentalan yang digadaikan sodara AB anak buah sodara R kepada saya, kemudian sodara R mengambil mobil gadaian Kakak saya,” ucap Fajar.

Fajar mengatakan bahwa selang beberapa Minggu kemudian sodara R kembali datang dan membawa mobil yang digadai Fajar dengan alasan Sebagai barang bukti untuk memproses sodara AB. Namun pada pengambilan mobil tersebut Fajar keberatan hingga akhirnya sodara R menjaminkan mobil Cayla.

” Setelah itu R menghubungi saya untuk datang ke rumahnya namun setelah saya kerumahnya R malah menukarkan mobil cayla dengan kendaraan yang pertama saya gadai dengan alasan semua sudah selesai,” terang fajar menjelaskan.

Fajar menceritakan kembali, bahwa setelah mobil ia bawa ke Cianjur, tiba tiba datang sodara L yang mengaku pemilik mobil yang ia bawa, dengan bukti surat kepemilikan. Kemudian Fajar dan R melakukan mediasi bahkan mediasi itupun diketahui polisi. Dari mediasi itu Sodara R berjanji sanggup untuk mengembaliakan uang milik fajar senilai 35 juta rupiah. Nanun setelah mediasi itu R menghilang.

” Setelah itu ada yang ke rumah mengaku pemilik mobil yang saya pakai, dengan kesepakatan akhirnya saya menyerahkan mobil tersebut namun itu juga atas dasar karena R sanggup mengembalikan uang saya, namun semenjak mediasi pada tanggal 18 oktober tahun 2022 dengan R waktu itu sodara R menghilang, bahkan ke rumahnyapun R tidak ada, terus sodara AB kembali muncul dan menjelaskan bahwa ternyata menurut pengakuan AB semua peristiwa penggadaian itu merupakan perintah R untuk menggadaikan mobil, jadi mereka sekongkol,” papar Fajar.

Fajar mengatakan bahwa dari kejadian itu total kerugian yang dialaminya dan Kakaknya semilai 76 juta rupiah.

” Kalo ditotal sama kakak saya kerugiannya mencapai 76 juta lima ratus ribu rupiah,” katanya.

Fajar menyebutkan bahwa peristiwa yang dialaminya sudah di Laporkan ke Pihak Kepolisan dan saat ini tengah ditangani Polsek Parungkuda.

” Saya sudah Lapor Kepolsek Parungkuda, dan laporan saya sudah diterima, saya lapor sekitar tanggal 29 Januari 2023,” kata Fajar.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru