Kusnandar Ali: Jangan Biarkan Gugatan Cerai P3K Merusak Wibawa Hukum

Kamis, 15 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Cianjur — Praktik pengajuan gugatan perceraian oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disorot tajam oleh pengamat hukum Kusnandar Ali, S.H., C.L.A. Ia menilai masih adanya kecenderungan gugatan cerai ASN diproses tanpa memperhatikan kewajiban izin dari instansi terkait sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola hukum administrasi negara.

“Perceraian P3K dan PNS itu tidak bisa dipandang sebagai perkara rumah tangga biasa. Ada aturan disiplin, ada izin atasan, ada mekanisme administrasi yang tidak boleh dilangkahi,” tegas Kusnandar Ali, Kamis (15/01/25) dalam rilisannya kepada redaksi journalnews.id.

Ia menyatakan, dinas atau pejabat pembina kepegawaian tidak boleh diposisikan seolah hanya pelengkap administrasi. Menurutnya, ketika gugatan perceraian diajukan tanpa izin resmi, maka secara hukum terdapat cacat prosedural yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, Kusnandar Ali secara tegas meminta Pengadilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Cianjur, agar tidak bersikap pasif dan sekadar menerima gugatan cerai P3K maupun PNS yang masuk ke meja persidangan.

“Pengadilan Agama jangan sampai asal menerima gugatan P3K atau PNS hanya karena syarat perdata terpenuhi. Kalau izin dinas belum ada, seharusnya berkas dinyatakan belum lengkap,” ujarnya.

Ia mengingatkan, penerimaan gugatan tanpa izin berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana aturan kepegawaian negara seolah dapat diabaikan demi mempercepat proses perceraian.

“Kalau ini dibiarkan, maka hukum administrasi negara bisa dianggap tidak punya wibawa. ASN bisa seenaknya menggugat cerai tanpa pertanggungjawaban institusional,” kata Kusnandar Ali.

Menurutnya, izin atasan bukan bentuk pembatasan hak, melainkan instrumen kontrol agar aparatur negara tetap menjunjung etika, disiplin, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Kusnandar Ali pun mendorong adanya sinkronisasi yang lebih tegas antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta untuk menjamin kepastian hukum bagi P3K, PNS, maupun keluarganya.

“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian prosedur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil
Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur
Wartawan..?Anggaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Lahat diduga banyak kejangalan
Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:09

Kasus Baru Pembakaran Pagar Muncul, Laporan Awal Ali Wardana Masih Mandek Tanpa Hasil

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:42

Program Copot Cukai, Rokok Tanpa Pita Dijual Di Cianjur

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:27

Wartawan..?Anggaran, Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekda Lahat diduga banyak kejangalan

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:19

Firma Hukum Cianjur Resmi Hadir Sejak 2023, Layani Pendampingan Hukum Pidana dan Perdata

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru