Kepala BPDAS Aktif Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana APBN Penanaman Mangrove Oleh Kejari Indramayu

Selasa, 16 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengamankan dua orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, pada Selasa (16/07/2024).

“Hari ini kami menangkap dua orang Tersangka yakni RD, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan BP, Plt Kasi pada BPDAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Ajie, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arie Prasetya dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Pahlevi, dalam konferensi pers, Senin (16/07/2024), di Aula Kejari Indramayu.

Arief menjelaskan bahwa pada tahun 2020 lalu, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk – Citanduy, mendapatkan anggaran rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp. 13.050.000.000,- (Tiga Belas Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan telah direalisasikan sebesar Rp. 12.746.560.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) atau 97,67%.

Dimana dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 5.941.260.000,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) untu 3.300.700 batang bibit mangrove dengan harga satuan Rp. 1.800,- per bibit.

“Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.330.629.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” lanjut Arief.

Kejari Indramayu juga telah melakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana yaitu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 575.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil-hasil penyitaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dikatakan Arief, para Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, selama 20 hari kedepan.

Berita Terkait

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan
Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:41

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Kamis, 10 September 2026 - 08:48

Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan

Selasa, 8 September 2026 - 13:42

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Berita Terbaru