Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Tipikor Pengadaan Mamin Santri dengan Hukuman 3 & 2 Pidana Badan

- Penulis

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melaksanakan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfizh Takhasus/Penghapal Al-Quran Tahun Anggaran 2020, pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1 khusus Bandung, Senin (29/05/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan menerangkan bahwa amar tuntutan oleh JPU diantaranya adalah 3 tahun pidana badan untuk terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati, kemudian 2 tahun hukuman badan kepada Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah.

“Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-,” jelas Gunawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” lanjutnya.

Untuk terdakwa Nahdum Rowi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan Taufiq Hidayah pidana denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, 4 orang terdakwa diatas telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di rumah tahfizh, pada tahun 2020 lalu, dengan anggaran sebesar Rp. 1.449.000.000,-.

Perbuatan 4 orang terdakwa perkara tipikor mamin santri ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga sebesar Rp. 448.345.680,-.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru