Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Tipikor Pengadaan Mamin Santri dengan Hukuman 3 & 2 Pidana Badan

Rabu, 31 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melaksanakan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfizh Takhasus/Penghapal Al-Quran Tahun Anggaran 2020, pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1 khusus Bandung, Senin (29/05/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan menerangkan bahwa amar tuntutan oleh JPU diantaranya adalah 3 tahun pidana badan untuk terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati, kemudian 2 tahun hukuman badan kepada Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah.

“Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-,” jelas Gunawan.

“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” lanjutnya.

Untuk terdakwa Nahdum Rowi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan Taufiq Hidayah pidana denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, 4 orang terdakwa diatas telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di rumah tahfizh, pada tahun 2020 lalu, dengan anggaran sebesar Rp. 1.449.000.000,-.

Perbuatan 4 orang terdakwa perkara tipikor mamin santri ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga sebesar Rp. 448.345.680,-.

Berita Terkait

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan
Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:41

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Kamis, 10 September 2026 - 08:48

Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan

Selasa, 8 September 2026 - 13:42

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Berita Terbaru