Jaksa Tuntut 3 Pelaku Human Trafficking “Kamboja” dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 7 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Indramayu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Indramayu bacakan requisitor / surat tuntutan atas 3 orang terdakwa pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human traficking “Kamboja”, Rabu (31/05/2023).

Dalam amar tuntutannya, JPU dihadapan persidangan menyatakan terhadap ketiga orang terdakwa yakni masing masing AN , SA, dan CI telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan dan turut serta melakukan membawa Warga Negara Indonesia (WNI) keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan untuk diekploitasi sebgaimana didakwakan dalam Pasal 4 jo pasal 48 Undang undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pwmberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selanjutnya atas perbuatan tersebut JPU dalam amar meminta agar terhadap ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 8 tahun dan pidana denda masing masing sebesar Rp. 200.000.000- subsidair 4 bulan pidana penjara, disamping pidana pokok tersebut Jaksa Penuntut umum juga meminta agar terhadap masing masing terdakwa dibebani untuk membayar uang restitusi kepada masing masing korban.

Dari pantauan awak media, selama pelaksanaan sidang yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum tersebut, setelah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum , ketiga orang terdakwa AN , SA, dan CI nampak tertunduk lesu, namun sesuai dengan agenda penundaan sidang majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Yogi Dulhadi, S., MH memberikan kesempatan terhadap ketiga orang terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaannya secara tertulis dalam sidang selanjutnya Rabu 7 juni 2023.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari AN, SA dan CI yang menyadari dirinya tidak mempunyai izin untuk memberangkatkan orang lain ke luar negeri dan untuk mendapatkan keuntungan pribadinya, kemudian mereka merekrut 5 korban dengan janji diberangkatkan ke Negara Kamboja dengan gaji puluhan juta rupiah dan syarat harus membayar 60juta rupiah, karena korban tertarik lalu memberikan uang kepada AN, CI dan SA.

Setelah itu korban tidak kunjung diberangkatkan lalu menjanjikan akan diberangkatkan ke Negara Kamboja dengan gaji puluhan juta. Selanjutnya AN mengantar para korban untuk diberangkatkan ke Kamboja bukan dengan paspor bekerja melainkan untuk berlibur.

Sesampainya di Kamboja ternyata para korban tidak mendapatkan sesuai dengan janji AN, CI dan SA sebagai pekerja bahkan ada yang tidak digaji oleh majikannya serta ada korban yang tidak bekerja hingga pada akhirnya para korban melapor Kedutaan RI untuk diproses secara hukum.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru