Dugaan Penggelapan Uang Karyawan PT Mitra Niga Distrisbusindo Dilaporkan ke Polres Cianjur, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan dan Penolakan Mediasi

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Dugaan tindak pidana penggelapan uang yang menyeret seorang karyawan PT Mitra Niga Distrisbusindo (inisial perusahaan belum dipublikasikan secara lengkap) kini tengah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut dilaporkan oleh atasan karyawan bersangkutan ke Polres Cianjur dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Namun demikian, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya, Kusnandar Ali, S.H., bersama Irmansyah Bachtiar, S.H,  menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Menurutnya, langkah pelaporan ke kepolisian dinilai terlalu dini karena sebelumnya belum dilakukan upaya penyelesaian internal maupun mediasi secara maksimal.

“Kami sudah beritikad baik dengan mengajukan permohonan mediasi kepada pihak perusahaan. Namun sangat disayangkan, permohonan tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas,” ujar Kusnandar Ali kepada awak media, Senin (2/3/2026).

Diduga Ada Kejanggalan Prosedur

Kuasa hukum menilai, dalam perkara hubungan kerja yang bersifat internal perusahaan, seharusnya ditempuh lebih dahulu mekanisme klarifikasi dan audit internal sebelum melangkah ke ranah pidana.

Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan nominal kerugian yang dituduhkan kepada kliennya. Hingga saat ini, pihak terlapor mengaku belum menerima hasil audit resmi atau berita acara pemeriksaan internal yang transparan.

“Klien kami siap kooperatif dan membuka ruang dialog. Namun ketika pintu mediasi ditutup sepihak, tentu hal ini menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.

Perusahaan Belum Berikan Keterangan Resmi

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitra belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penolakan mediasi maupun detail dugaan penggelapan yang dilaporkan.

Pihak kepolisian di Polres Cianjur membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Aparat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna memastikan duduk perkara secara objektif.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat hukum menyebutkan bahwa dalam perkara pidana, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Setiap pihak yang dilaporkan berhak memperoleh pembelaan serta proses hukum yang adil dan transparan.

Kuasa hukum berharap agar proses hukum berjalan profesional dan tidak merugikan hak-hak kliennya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap ada ruang komunikasi yang sehat agar persoalan ini tidak semakin melebar,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Cianjur dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang berkeadilan.

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru