DPO, Terduga Tersangka Wehelmus Yoku Diminta Segera Menyerahkan Diri

- Penulis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id // Polisi meminta WY atau Welem Yoku alias Wehelmus Yoku tersangka terduga tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) dan penipuan perekrutan CPNS 3000 Keerom untuk segera menyerahkan diri.

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP. Jetny L. Sohilait, SH, MH pada awak media, Kamis (1/8/24) mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik terduga tersangka WY untuk koperatif meyerahkan diri.

“Pada hari ini penyidik Polres Keerom telah menetapkan saudara WY sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi DPO ini akan digunakan oleh Polisi untuk pencarian yang bersangkutan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jetny, pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali hingga pencarian keberadaanya sampai di rumah.

“Kami berharap terduga tersangka Wehelmus Yoku segera menyerahkan diri ke Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, terduga tersangka Wehelmus Yoku telah ditetapkan oleh kepolisian melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik, dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga tersangka WY untuk segera menyampaikan informasi keberadaannya kepada Polres Keerom.

“Dalam beberapa waktu kedepan kalau tersangka belum juga menyerahkan diri dan kami tau keberadaanya dimana, maka kami akan melakukan upaya paksa dan tegas serta terukur kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (@mr)

Berita Terkait

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17 WIB

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Berita Terbaru