Berkas Dinyatakan Lengkap Kasus Curanmor DiKeerom Diserahkan Ke Kejaksaan Jayapura.

- Penulis

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id – Sat Reskrim Polres Keerom berhasil mengungkap kasus pencurian sepedah motor di Kab. Keerom dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Sabtu (27/07/24)

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 115 / V / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, Tanggal 20 Mei 2024, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 33.b / V / 2024 / Reskrim. Tanggal 20 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 33.a / V / 2024 / Reskrim. Tanggal 20 Mei 2024.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan penyarahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom setelah berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke tujuh tersangka melakukan pencurian sepedah motor pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024, di Kampung Asyaman Distrik Arso Kab.Keerom tepatnya di komplek perumahan dokter” ucap kasat

Kasat menambahkan ​berdasarkan fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka, penyidikan menyatakan telah terjadi tidak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AA, TS, TA, HS,SW, IW dan SK.

“Kami menyerahkan 7 orang tersangka ke kejaksaan beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, satu unit sepeda motor honda CRF berwarna hijau abu, satu unit motor honda beat street berwarna putih, dan 3 (tiga) kunci L yang telah dimodifikasi” ujar kasat.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana, barang siapa; mengambil barang; yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain; dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum; yang di lakukan oleh dua atau lebih bersama-sama.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru

Berita

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB