Berkas Dinyatakan Lengkap Kasus Curanmor DiKeerom Diserahkan Ke Kejaksaan Jayapura.

Sabtu, 27 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id – Sat Reskrim Polres Keerom berhasil mengungkap kasus pencurian sepedah motor di Kab. Keerom dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Sabtu (27/07/24)

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 115 / V / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, Tanggal 20 Mei 2024, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.GAS / 33.b / V / 2024 / Reskrim. Tanggal 20 Mei 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.SIDIK / 33.a / V / 2024 / Reskrim. Tanggal 20 Mei 2024.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan, bahwa kegiatan penyarahan tersangka dan barang bukti tahap II ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Keerom setelah berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Ke tujuh tersangka melakukan pencurian sepedah motor pada hari minggu tanggal 19 Mei 2024, di Kampung Asyaman Distrik Arso Kab.Keerom tepatnya di komplek perumahan dokter” ucap kasat

Kasat menambahkan ​berdasarkan fakta yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan tersangka, penyidikan menyatakan telah terjadi tidak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial AA, TS, TA, HS,SW, IW dan SK.

“Kami menyerahkan 7 orang tersangka ke kejaksaan beserta barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih, satu unit sepeda motor honda CRF berwarna hijau abu, satu unit motor honda beat street berwarna putih, dan 3 (tiga) kunci L yang telah dimodifikasi” ujar kasat.

Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana, barang siapa; mengambil barang; yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain; dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum; yang di lakukan oleh dua atau lebih bersama-sama.

Berita Terkait

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat
Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar
Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan
Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..
TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG
Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 07:41

Diduga blm dilelang MOBDin operasional Suzuki APV Warna Hitam” Jadi milik Pribadi mantan pegawai sekwan Dprd lahat

Senin, 14 September 2026 - 18:31

Kontraktor CV.LGM diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lahat 6,3 Milyar

Kamis, 10 September 2026 - 08:48

Peredaran Miras Diduga Ilegal terbesar di Wilayah Kapetakan Cirebon Bebas berjualan, Kinerja APH dipertaruhkan

Selasa, 8 September 2026 - 13:42

Dipersoalkan: Pengadaan Absensi Fingerprint APH minta Tindaklanjuti temuan..

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:11

TERKESAN BANYAK SANDIWARA PEMKAB LAHAT” EFISIENSI ” HANYA TOPENG

Berita Terbaru