Aplikasi Chat Ramai Digunakan, Pengamat Hukum Ingatkan Bahaya bagi Anak di Bawah Umur

Senin, 22 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat hukum dan sosial, Kusnandar Ali, S.H, mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan serta minimnya literasi digital membuat anak-anak rentan menjadi korban, bahkan tanpa disadari dapat terseret persoalan hukum.

“Banyak aplikasi chat yang secara fitur tidak ramah anak, namun digunakan bebas oleh anak-anak. Di sinilah letak bahayanya, karena komunikasi yang awalnya dianggap biasa bisa berujung pada pelanggaran hukum, eksploitasi, hingga kejahatan siber,” ujar Kusnandar Ali, S.H, kepada media, Senin (22/12/24).

Menurutnya, beberapa kasus yang muncul menunjukkan anak di bawah umur terjerat masalah serius, mulai dari penyalahgunaan identitas, konten tidak pantas, hingga dugaan tindak pidana yang melibatkan pihak lain di ruang digital.

Kusnandar menegaskan bahwa peran orang tua tidak bisa digantikan sepenuhnya oleh teknologi. Pengawasan aktif, pembatasan penggunaan gawai, serta edukasi tentang etika dan risiko dunia digital menjadi langkah mendesak yang harus dilakukan.

“Orang tua harus paham aplikasi apa saja yang digunakan anaknya. Jangan sampai kelalaian kita justru menghancurkan masa depan anak karena satu kesalahan di dunia maya,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih aktif melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap platform digital yang berpotensi disalahgunakan oleh anak-anak.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga negara dan penyedia platform digital,” tambahnya.

Dengan meningkatnya kasus yang melibatkan anak di bawah umur, masyarakat diimbau lebih waspada dan tidak menganggap remeh aktivitas anak di ruang digital, terutama pada aplikasi chat yang sedang viral dan belum memiliki sistem pengamanan yang kua

Berita Terkait

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Berita Terbaru