Pedagang Kios Rahayu Serbu Kantor UPTD Pasar Cipanas, Meminta Agar Pengembang Dari PT Wiratanu Membuka Pintu Akses Kedalam Pasar.

- Penulis

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur,- https//journalnews.id // D engan adanya permasalahan antara pihak pedagang pasar rahayu dengan pengembang, yang sampai saat ini belum ketemu titik dari hasil kesepakatan, maka ada penutupan pintu akses ke dalam pasar di dua titik. Alhasil ada dampak kerugian dari para pedagang yang ada di dalam pasar rahayu, yang notabene sudah merasa membeli kios dari pengembang.

Sedangkan hak dasar dari tanah lahan pasar merupakan kontrak dari PT Wiratanu kepada Desa Cipanas, dengan kontrak sampai tahun 2037.

Adapun kontrak awal para pedagang dengan PT Wiratanu selama kontrak 20 tahun sampai batas tahun 2025, menurut keterangan dari pihak PT Wiratanu, tapi lain menurut keterangan dari perwakilan para pedagang atau pemilik kios yang ada di pasar rahayu, Elan Sunarlan yang mewakili para pedagang pasar rahayu mengatakan, bahwa kontraknya sampai tahun 2027.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya penutupan pintu akses masuk ke dalam pasar, maka para pedagang akhirnya bermediasi dengan UPTD Pasar Cipanas, untuk menyampaikan permasalahan atas dasar penutupan pintu masuk tersebut, melalui jalur mediasi dan perundingan antara para pedagang dengan pemerintah dalam hal ini kepala UPTD pasar Cipanas, juga dihadiri dari unsur terkait lainya di ruang kantor K5 di saksikan pihak TNI/ Polri, pada Sabtu pagi 26-72025.

Menurut Elan bahwa persoalan penggembokan pintu blok pasar rahayu, sudah di sampaikan sebanyak dua kali pertemuan dengan wakil rakyat di gedung DPRD Cianjur, bersama pihak PT dan Pemda Cianjur, dan dengan adanya penutupan pintu tersebut maka para pedagang meminta bantuan kepada UPTD Pasar Cipanas, untuk membuka kembali pintu akses masuk ke dalam pasar, ujar Elan.

Kata Elan, “Saya harap blok rahayu pasar Cipanas ini, yang memang kontrak membeli kios pasar tersebut ingcluidnya selama 20 tahun, dan menurut HGP kami itu sampai tahun 2027, dan yang kami sayangkan, bahwa persoalan ini sedang dalam proses, dan yang menjadi kami keberatan kenapa hal ini dalam proses pemda, tiba-tiba ada penggembokan dan penutupan pintu akses masuk,” ucapnya.
[27/7, 08.05] Mukholis Muklisin Cipanas: Lanjutnya, “Dan ini kayaknya bentuk intervensi kepada warga (Pedagang) yang diharapkan dari pihak PT, agar kami untuk segera bertransaksi dengan pihaknya, karena kami pikir ini adalah pasar pemda, maka kami bergerak beraudensi dengan Pemda Cianjur, juga Anggota DPRD komisi II, kami harap ada penyelesaian dari Pemda”.

Masih kata Elan, “Dan kalau hak pakainya memang sudah habis, biasanya hal ini ada tindakan untuk pengujian kelayakan bangunan, kalau sudah ada pengujian memang masih layak dan tidak membahayakan bagi warga untuk dilanjutkan, maka kamipun akan melanjutkan”.

Diwaktu yang sama menurut keterangan dari kepala UPTD Pasar Cipanas Epra Suharyono mengatakan, “Terkait kedatangan warga kami para pedagang yang ada di blok rahayu, menindaklanjuti perkembangan hasil RDP kemarin, yang mana kami sudah kordinasi dari Pemda atau Dewan, dan insha Allah hari senin besok kami akan menindaklanjuti hasil dari RDP sebelumnya,,” ucap Epra.

“Dan hasil dari musyawarah tadi memang pada intinya warga blok rahayu mengingkan agar bisa membuka kembali pintu akses masuk ke dalam pasar, dan tadi kami sudah menjelaskan sedetil mungkin, juga menghimbau untuk menunggu hasil yang sudah di ajukan ke Pemda dan anggota DPRD kemarin,” pungkasnya.

Warta
*(Muklis M)*

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru