Respon Aduan Warga Melalui Call Center 110, Polres Pekalongan Gerak Cepat Cek Lokasi

Kamis, 24 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LPolres Pekalongan – Polda Jateng – Adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan merespon cepat dengan melaksanakan pengecekan ke lokasi, Rabu (23/04/2025).

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H mengatakan, pihaknya (petugas piket SPKT) telah mendapatkan laporan aduan dari warga masyarakat melalui call center 110 pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 22.30 wib.

“Petugas piket SPKT Polres Pekalongan menerima aduan dari warga melalui call center 110. Aduan ini terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di wilayah Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi,” ujarnya, Rabu (23/04/2025).

Iptu Warti mengungkapkan, dari aduan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi di Dukuh Kemelun Rt. 003 Rw. 006, Desa Mulyorejo.

Petugas yang sudah berada di lokasi mendapatkan kondisi warung yang telah tutup, dan untuk pemilik warung diketahui berinisial P (38) warga Kecamatan Sragi.

“Lokasi warung tersebut berada di tengah sawah, tepatnya di pinggir aliran sungai dan terletak jauh dari pemukiman warga. Perlu diketahui juga, bangunan warung tersebut berdiri di atas tanah milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah,” imbuh Kasubsi Penmas.

Sementara itu, dari keterangan pemilik warung, bahwa warung miliknya itu berdiri sejak 5 tahun yang lalu sekitar tahun 2020. Namun dirinya mulai membuka warung tersebut sejak 1 tahun yang lalu (2024) dari pemilik sebelumnya dan adapun warung tersebut beroperasi pada pukul 09.00 wib sampai pukul 21.00 wib.

Disisi lain, dari keterangan Kepala Desa Mulyorejo Sri Hidayah (42), keberadaan warung tersebut sebelumnya tidak memiliki ijin untuk mendirikan bangunanan atas warung di lokasi aliran sungai milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah.

Kasubsi Penmas mengungkapkan, bahwa aktivitas warung dari keterangan para saksi, pada dasarnya adalah warung kopi biasa. Namun para saksi juga membenarkan adanya aktivitas pembeli yang datang ke lokasi dengan membawa minuman keras sendiri, sedangkan pemilik warung tidak menyetok minuman keras.

Lebih lanjut, Iptu Warti menyampaikan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Dinas Perairan umum Kabupaten Pekalongan.

“Selain itu, juga dibuatkan surat pernyataan oleh pihak desa setempat yang ditujukan kepada pihak pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak sebagaimana mestinya yang melanggar ketentuan hukum dan norma,” pungkasnya. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Daerah

Senin, 31 Agu 2026 - 20:01