CIANJUR || Sidang ke tiga pembelaan penedar obat tramadol di Cianjur yang akan digelar ulang pada kamis, (10/12/24 ) masih lanjut, pasalnya didang yang ke tiga ini sidang tentang kesaksian karena waktu sidang minggu kemarin kamis, (28/11/24) Jaksa Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi.
Kusnandar Ali, S.H,.C.LA. selaku kuasa hukum dua terdakwa yaitu inisial IS dan AN kepada wartawan sabtu, (30/12/24) mengatakan”, untuk sidang berikutnya yang akan di gelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur Kelas I B saya akan mengajukan untuk saksi yaitu dari pihak Kepolisian.
” Karena waktu penangkapan dan yang BAP terdakwa itu kan pihak kepolisian jadi saya kan ajukan untuk menjadi saksi dalam persidangan berikutnya”.Tutur Kusnandar Ali, SH.
” Dan nanti dalam kesaksian pihak yang menagkap dan yang BAP penyidiknya harus diaumpah didepan hakim agar semua apa yang terjadi di Satres Narkoba Polres Cianjur sebenarnya”.ujarnya.