Ragam

Kecamatan Jeruklegi Menggelar Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa*

83
×

Kecamatan Jeruklegi Menggelar Sosialisasi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa*

Sebarkan artikel ini

Juornal News // 15/10/2924. , Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap menggelar Sosialisasi Pengisian kekosongan Perangkat Desa di Pendopo Kec.Jeruklegi. Sebelas Desa dari Tigabelas Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jeruklegi terjadi kekosongan Perangkat Desa

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sosialisasi itu sendiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No : 10 tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Daerah Kab.Cikacap no: 6 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Bubati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No 100 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa .

Hadir dalan acara tsb :

– Camat Jeruklegi yang diwakilkan Cekcam Jeruklegi .

– Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan Jeruklegi .

– Tenaga Ahli / TPP Dispermades Kabupaten Cilacap yang juga sebagai Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa di Kecamatan Jeruklegi.

– Masing – masing Desa diwakili 3 Orang Panitia ( Ketua , Sekretaris dan anggota )

Drs Dasro mewakili Camat Jeruklegi dalam sambutannya mengatakan dalam pengisian kekosongan di beberapa Desa di Kecamatan Jeruklegi mengacu pada surat Sekda Kab.Cilaca Nomor: 400.10.2/3498/26 tentang Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tanggal 9 Agustus 202 ucapnya .

 

Suwarni ,S.Sos Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan Jeruklegi dalam kesempatan yang sama dihadapan media mengatakan Kami Pemerintah Kec.Jeruklegi dalam Melaksanaan Sosialisasi ini selalu Berpegang pada Peraturan yang ada atau berlaku dan Dasar Hukum yang sudah di tetapkan Pemerintah sesuai Regulasi yang benar .

Kasie Tapem di penghujung wawancaranya berharap usai Sosialisasi yang sudah dipaparkan oleh beberapa Nara sumber nantinya dalam pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa di masing – masing Desa sesuai dengan Regulasi-regulasi yang ada imbuhnya.( SW )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *