Oknum Guru Ngaji Di Kecamatan Mande Diduga Lakukan Perundungan Kepada Anak Dibawah Umur, Akibatnya Anak Tersebut Taruma

- Penulis

Minggu, 11 Agustus 2024 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS , Seorang Oknum Guru Ngaji diduga melakukan perundungan dengan merendahkan anak di bawah umur secara lisan di depan teman temannya di tempat mengaji di daerah Kecamatan Mande.

Perundungan Verbal guru terhadap anak dibawah umur ini diketahui akhir akhir ini saat anak yang mendapatkan penghinaan urung untuk memgaji kembali ketempat tersebut karena diduga trauma.

Menurut informasi yang diperoleh dari ibu korban, anaknya tersebut sering nangis setiap pulaang mengaji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Sering dimarahi saat mengaji dengan alasan sudah gede tidak bisa ngaji, perkataan itu kerap dilontarkan dengan nada keras di depan teman temannya,” katanya.

Ibu korban menyampaikan bahwa anaknya dimarahi sang guru ngaji didepan teman ttemannya sehiingga anak ttersebut malu dan urung untuk kembali menaji.

” Anak saya dimarahi bukan sekali tetapi setiap memgaji dan pulangnya selalu menangis,” teranggnya.

” Padahal. Anak saya sudah bisa mengaji perlahan, asal cara mengajarnya tidak keras karena oleh ayahnya ketika ada di rumah suka diajari ngaji,” jelasnya.

Yang paling mirisnya, sambungnya, anak saya setiap ngaji dimaraahi didepan anak anak yang lain sehingga membuat syock.

Sekarang anak saya sudah pindah ketempat pengajian lain karena takut jika terus terusan mengaji di sana.

” Bukan sekali dua kali anak saya dibuat menangis, jadi saya sangat kecewa dan sakit hati,” tuturnya.

Sementara oknum guru ngaji berinisial HN saat hendak akan dikonfirmasi sudah meninggalkan tempat di mana dirinya mengajar mengaji.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru