Hukum Kriminal

Penetapan Tersangka Kasus Amoral Inisial AF Oknum Pejabat Di Kabupaten Cilacap oleh Polresta Cilacap

6026
×

Penetapan Tersangka Kasus Amoral Inisial AF Oknum Pejabat Di Kabupaten Cilacap oleh Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Journal News // Melalui proses yang cukup panjang akhirnya berkas dinyatakan lengkap oleh Penyidik Polresta Cilacap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap, untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Cilacap. Terkait jalannya proses hukum kasus Asusila yang dilakukan oleh oknum Pejabat di kab. Cilacap sehingga menimbulkan keresahan masyarakat Cilacap serta sejauh ini sedikit terobati akan berlanjutnya proses hukum kasus Amoral yang dilakukan oleh oknum AF Pejabat Kabupaten Cilacap.

Mendasar surat Polresta Cilacap yang ditujukan kepada Korban atau Pelapor (SS), Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/41.a/V/ RES.1.24./2023/reskrim, tanggal 31 Mei 2023, merujuk Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/V/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023, bahwa Penyidik Polresta Cilacap telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana “Barang siapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sabtu, 17/6/2323, AAS, Ketua Persatuan Kontraktor dan Masyarakat Peduli Cilacap (PKMPC) mengomentari “seharusnya Pejabat Pemerintah /PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat.

Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh /suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat. Namun ada sebagian PNS tidak bisa dijadikan suri tauladan di masyarakat dengan melakukan perbuatan kejahatan baik pidana umum maupun khusus, sebagai misal kasus penggelapan, pembunuhan, korupsi, perjudian dan lain sebagainya. Hal ini jelas-jelas merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang menjadi sorotan di masyarakat, sehingga harus diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

PNS sebagaimana warga negara sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.”

Tim awak Media dalam konfirmasi serta Tanggapan Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, SKM, MSc, Msi, via WhatsApp terkait kasus tersebut menyampaikan “Kita sudah membahas dan menelaah aturan prinsip harus menunggu persidangan dan inkrah untuk memberhentikan sebagai PNS.”

STR warga masyarakat Kec. Cilacap Selatan ikut mengomentari dalam bahasa Jawa ngapaknya, “Kudune Oknum Pejabat PNS sing ngrusak pagar ayune rumah tangga wong kudu dan kudu dipecat!, Rencana inyong karo kanca-kanca arep nonton proses sidange nganti rampung”.

Masyarakat Cilacap dan Tim awak media Journal News mengharapkan pemerintah Kabupaten Cilacap (Bupati /Pj. Bupati) selaku Pimpinan PEMDA Cilacap mengambil langkah tegas dengan keluarnya hasil penyidik Polresta Cilacap atas penyelidikannya menjadi Tersangka terhadap insial AF selaku oknum ASN aktif di lingkungan PEMDA Cilacap di berhentikan secara tidak hormat. Agar publik tidak menunggu lama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *