11 Pengedar Narkoba di Indramayu ditangkap Aparat Kepolisian

- Penulis

Kamis, 8 Juni 2023 - 06:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Setelah melakukan pengungkapan selama 1 bulan terakhir, Satnarkoba Polres Indramayu akhirnya menangkap 11 pengedar Narkoba, dimana 1 orang diantaranya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Balongan.

“Para tersangka 7 orang merupakan wiraswasta, 3 orang karyawan swasta, dan 1 lagi kerja di BUMD,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba , AKP Otong Jubaedi, Rabu (7/06/2023).

9 dari 11 tersangka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, 1 orang ganja kering dan 1 lagi Obat Keras Tertentu (OKT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fahri mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 35.14 gram Sabu, 28.30 gram ganja kering dan OKT jenis tramadol serta HCL sebanyak 497 butir.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam mengedarkan narkotika yakni melalui sistem tempel, dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

“Modus operandi dengan cara sistem tempel, yaitu komunikasi melalui handphone tanpa tatap muka, lalu mengirimkan koordinat tempat diletakannya barang tersebut. Sedangkan OTK transaksi dilakukan secara langsung,” terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.

“Dan pasal 196 dan atau 197 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkas Fahri.

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru