11 Pengedar Narkoba di Indramayu ditangkap Aparat Kepolisian

Kamis, 8 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Setelah melakukan pengungkapan selama 1 bulan terakhir, Satnarkoba Polres Indramayu akhirnya menangkap 11 pengedar Narkoba, dimana 1 orang diantaranya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah Balongan.

“Para tersangka 7 orang merupakan wiraswasta, 3 orang karyawan swasta, dan 1 lagi kerja di BUMD,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba , AKP Otong Jubaedi, Rabu (7/06/2023).

9 dari 11 tersangka ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu, 1 orang ganja kering dan 1 lagi Obat Keras Tertentu (OKT).

Fahri mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 35.14 gram Sabu, 28.30 gram ganja kering dan OKT jenis tramadol serta HCL sebanyak 497 butir.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam mengedarkan narkotika yakni melalui sistem tempel, dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

“Modus operandi dengan cara sistem tempel, yaitu komunikasi melalui handphone tanpa tatap muka, lalu mengirimkan koordinat tempat diletakannya barang tersebut. Sedangkan OTK transaksi dilakukan secara langsung,” terangnya.

Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun.

“Dan pasal 196 dan atau 197 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara,” pungkas Fahri.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru