Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Tipikor Pengadaan Mamin Santri dengan Hukuman 3 & 2 Pidana Badan

Rabu, 31 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews _ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah melaksanakan tuntutan terhadap 4 orang terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Makan & Minum (Mamin) Santri Tahfizh Takhasus/Penghapal Al-Quran Tahun Anggaran 2020, pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1 khusus Bandung, Senin (29/05/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan menerangkan bahwa amar tuntutan oleh JPU diantaranya adalah 3 tahun pidana badan untuk terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati, kemudian 2 tahun hukuman badan kepada Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah.

“Terdakwa Ahmad dan Endang Pujiwati dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan selama 3 tahun, pidana denda Rp. 80.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-,” jelas Gunawan.

“Sedangkan 2 orang Terdakwa lainnya, yaitu Nahdum Rowi dan Taufiq Hidayah dikenakan pasal 3 UU PTPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pidana badan Badan selama 2 tahun,” lanjutnya.

Untuk terdakwa Nahdum Rowi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan Taufiq Hidayah pidana denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan.

Diberitakan sebelumnya, 4 orang terdakwa diatas telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makan dan minum harian santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di rumah tahfizh, pada tahun 2020 lalu, dengan anggaran sebesar Rp. 1.449.000.000,-.

Perbuatan 4 orang terdakwa perkara tipikor mamin santri ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga sebesar Rp. 448.345.680,-.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru