Curi Sepeda Motor Milik Kepala Kampung, Seorang Pemuda Diamankan Polisi.

- Penulis

Senin, 17 April 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id_Keerom//Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Timsus Polres Keerom, berhasil menangkap seorang Pemuda APK (20) yang nekat Mencuri 1 sepeda motor Honda milik salah satu Kepala Kampung di Kabupaten Keerom.

Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin,SH.,MH saat dikonfirmasi pada hari Senin (17/4) membenarkan hal tersebut, ia menjelaskan APK diamankan tim gabungan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/43/III/2023/SPKT/Polres Keerom tanggal 9 Maret 2023, setelah aksinya yang mencuri dan membawa lari SPM milik korbannya yang merupakan seorang kepala Kampung di Kab. keerom.

“Jadi si pelaku ini mencuri SPM milik korbannya pada (9/3) bulan lalu, saat SPM milik korbannya yang terparkir di Arso 1 depan gereja, pelaku kemudian mencoba menyalakan SPM milik korbannya dengan menggunakan kunci miliknya, jadi saat coba dinyalakan ternyata bisa, Pelaku kemudian langsung membawa lari SPM tersebut ke Distrik Web untuk diamankan dirumahnya”Kata Kasat Reskrim

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan Polisi akhirnya mengetahui bahwa motor yang dicuri Pelaku ternyata dibawa lari dan diamankan pelaku dirumahnya di Distrik Web, kemudian Pelaku akhirnya diamankan Oleh Tim di Swakarsa pada Sabtu (15/4), setelah Tim mendapatkan Informasi keberadaan pelaku.

“Saat diamankan Oleh Tim, Pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan, pelaku mengatakan bahwa motornya ia bawa dan amankan dirumahnya di Distrik Web, kondisi motor juga telah dicat warna unggu Oleh Pelaku” Ungakap Kasat Reskrim.

Kini Pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan akan di lanjutkan Proses Hukum Lanjut Oleh Sat Reskrim Polres Keerom.

Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 Kuhp tentang Pencurian, dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 7 thn penjara.

(@mr/Ian)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru