Tega, Ayah Kandung Wikwik Anaknya Sendiri

- Penulis

Kamis, 26 Januari 2023 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Seorang ayah, Jani (43 tahun) tega menyetubuhi anak tirinya di dalam kamar rumah yang beralamat di Dukuh Kramat Rt. 02 Rw. 05 Desa Domiyang Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku sejak bulan Juni 2022. Kasus tersebut terungkap setelah Ibu kandung korban Siti Jurniati (42 tahun) pulang dari bekerja di Jakarta, Rabu (22/01). Dimana korban yang berinisial A (12 tahun) kemudian menceritakan perbuatan yang telah dilakukan ayah tirinya.

“Kami infokan bahwa kejadian sudah berlangsung sejak bulan Juni 2022 sampai tanggal 20 januari 2023. Di mana korban melapor ke ibu kandungnya karena diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Kamis (26/01).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan keji pelaku ini dilakukan sekira pukul 01.00 WIB setiap harinya, disaat korban sudah tertidur dikamarnya, dimana kemudian pelaku masuk ke kamar korban dan menyetubuhi korban,” tambahnya.

Setiap kali usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan ancaman kepada korban.

“Korban diancam akan dibunuh pelaku jika menceritakan kejadian tersebut,” papar Kapolres.

AKBP Arief mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri dan hendak ke pulau Sumatera. “Namun, berkat gerak cepat tim Resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap pelaku di daerah Grobogan,” jelasnya.

Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) jo 76 D undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun ditambah 1/3 dari ancaman karena dilakukan orang tua, wali, mempunyai hubungan keluarga. (afk)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru