“Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu Bernilai Rp1 Miliar, Satu Kurir Diamankan”

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan Peredaran narkotika dalam jumlah besar , distribusi sabu seberat 648,75 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Nilai ekonominya memang besar, tetapi yang lebih kami khawatirkan adalah dampak kerusakan bagi masyarakat. Barang ini berpotensi merusak hingga 100 ribu orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (20/4/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal serius adanya pergerakan jaringan narkoba yang mulai menyasar wilayah Cianjur, khususnya kawasan selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap dari operasi penangkapan yang dilakukan pada 8 April 2026 di wilayah Bandung. Polisi sengaja menunda publikasi guna melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FA. Dari hasil pemeriksaan, FA diketahui berperan sebagai kurir dan direkrut oleh jaringan narkotika untuk mengantarkan sabu ke wilayah Cianjur.

Tersangka dijanjikan imbalan belasan juta rupiah. Modus perekrutan kurir dengan iming-iming bayaran tinggi ini disebut masih kerap digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Selain sabu yang dikemas dalam 16 paket plastik klip, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektronik, lakban, dompet, dua unit telepon seluler, jam tangan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Pihaknya kini tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FA terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, bahkan berpotensi penjara seumur hidup jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif . Pungkasnya

( Try )

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru