Berita

“Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu Bernilai Rp1 Miliar, Satu Kurir Diamankan”

72
×

“Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu Bernilai Rp1 Miliar, Satu Kurir Diamankan”

Sebarkan artikel ini

Cianjur, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan Peredaran narkotika dalam jumlah besar , distribusi sabu seberat 648,75 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Nilai ekonominya memang besar, tetapi yang lebih kami khawatirkan adalah dampak kerusakan bagi masyarakat. Barang ini berpotensi merusak hingga 100 ribu orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (20/4/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal serius adanya pergerakan jaringan narkoba yang mulai menyasar wilayah Cianjur, khususnya kawasan selatan.

Kasus ini terungkap dari operasi penangkapan yang dilakukan pada 8 April 2026 di wilayah Bandung. Polisi sengaja menunda publikasi guna melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FA. Dari hasil pemeriksaan, FA diketahui berperan sebagai kurir dan direkrut oleh jaringan narkotika untuk mengantarkan sabu ke wilayah Cianjur.

Tersangka dijanjikan imbalan belasan juta rupiah. Modus perekrutan kurir dengan iming-iming bayaran tinggi ini disebut masih kerap digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Selain sabu yang dikemas dalam 16 paket plastik klip, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektronik, lakban, dompet, dua unit telepon seluler, jam tangan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Pihaknya kini tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FA terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, bahkan berpotensi penjara seumur hidup jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif . Pungkasnya

( Try )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *