“Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 648,75 Gram Sabu Bernilai Rp1 Miliar, Satu Kurir Diamankan”

Selasa, 21 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menggagalkan Peredaran narkotika dalam jumlah besar , distribusi sabu seberat 648,75 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Nilai ekonominya memang besar, tetapi yang lebih kami khawatirkan adalah dampak kerusakan bagi masyarakat. Barang ini berpotensi merusak hingga 100 ribu orang,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (20/4/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal serius adanya pergerakan jaringan narkoba yang mulai menyasar wilayah Cianjur, khususnya kawasan selatan.

Kasus ini terungkap dari operasi penangkapan yang dilakukan pada 8 April 2026 di wilayah Bandung. Polisi sengaja menunda publikasi guna melakukan pengembangan dan menelusuri jaringan yang lebih luas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FA. Dari hasil pemeriksaan, FA diketahui berperan sebagai kurir dan direkrut oleh jaringan narkotika untuk mengantarkan sabu ke wilayah Cianjur.

Tersangka dijanjikan imbalan belasan juta rupiah. Modus perekrutan kurir dengan iming-iming bayaran tinggi ini disebut masih kerap digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Selain sabu yang dikemas dalam 16 paket plastik klip, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan elektronik, lakban, dompet, dua unit telepon seluler, jam tangan, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Kapolres menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan kurir. Pihaknya kini tengah memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

FA terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, bahkan berpotensi penjara seumur hidup jika terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika berskala besar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif . Pungkasnya

( Try )

Berita Terkait

PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung
Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.
Polisi Kawal Mediasi Warga dan PT Arunika, Sejumlah Tuntutan Masih Dibahas
PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:39

PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:34

Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:39

Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:22

Pemkab Bogor Antisipasi Kekeringan, Perkuat Kesiapsiagaan Sebelum Darurat.

Berita Terbaru