Journal news. id. KABUPATEN CIREBON — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, kelestarian sumber daya alam, serta kesesuaian pembangunan dengan karakteristik daerah.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi, baik pada lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.
“Pemerintah juga meminta agar areal yang sudah ditanami kelapa sawit dialihkan secara bertahap ke komoditas perkebunan lain. Komoditas pengganti harus menjadi unggulan daerah, sesuai kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan,” tulis SE tersebut seperti dikutip tim Humas IKP Diskominfo Kabupaten Cirebon, Selasa (30/12/2025).
Pemprov Jabar juga meminta agar pemerintah kabupaten atau kota melakukan inventarisasi dan pemetaan areal kelapa sawit di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan dan pendampingan kepada petani serta pelaku usaha dalam proses alih komoditas.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyinkronkan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan pembangunan dan program sektor perkebunan.
“Pelaksanaan pengalihan komoditas agar tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota memedomani dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan karakteristik wilayah dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sana











