Sidang Perdana Kasus Guru Ngaji di Cianjur, Kuasa Hukum Sebut Banyak Kejanggalan

Senin, 15 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Kasus yang menimpa seorang guru ngaji berinisial AJ di Kabupaten Cianjur kini resmi berlanjut ke meja hijau. Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam persidangan perdana itu, Kusnandar Ali, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa AJ, secara tegas membantah seluruh dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak didukung oleh fakta hukum yang kuat serta sarat dengan kejanggalan.

“Kami menilai perkara ini mengandung banyak kejanggalan, baik dari sisi proses penyidikan maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Oleh karena itu, klien kami membantah seluruh dakwaan tersebut,” tegas Kusnandar Ali usai persidangan.

Ia menjelaskan bahwa pihak penasihat hukum akan menguji secara detail setiap unsur dakwaan jaksa dalam tahapan persidangan selanjutnya, termasuk dengan menghadirkan saksi-saksi serta bukti yang meringankan terdakwa.

Kusnandar Ali juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan perkara ini, mengingat status terdakwa sebagai seorang guru ngaji yang selama ini dikenal baik di lingkungan masyarakat.

Sidang perdana tersebut ditutup dengan agenda penetapan jadwal persidangan lanjutan yang akan dilaksanakan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Perkara ini pun menyita perhatian publik dan masyarakat Cianjur, yang berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Berita Terbaru