Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Warga Paninggaran Pekalongan Diamankan Polisi

Jumat, 17 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Seorang warga Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan diamankan Polsek Paninggaran baru-baru ini. Pasalnya pria yang diketahui bernama bernama S (60) tersebut telah melakukan penipuan ke korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., menyampaikan dalam kasus penipuan ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 480 juta (empat ratus delapan puluh juta rupiah). Penipuan bermula dari tersangka yang menawarkan dan menjualkan tanah milik orang lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah namun ternyata tersangka tidak memberikan uang hasil pembayaran tanah tersebut kepada pemilik tanah.

“Sehingga korban setelah lunas pembayaran tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dijanjikan tersangka,” terang Kasat Reskrim, Kamis(16/05).

Dijelaskan Kasat Reskrim peristiwa awalnya terjadi di rumah korban di Desa Sawangan Kecamatan Paninggaran. Saat itu, Senin (3/7/23) pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah kavling yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.

“Atas penawaran tersebut, korban bersedia dan terjadilah kesepakatan 1 tanah kavling dengan harga Rp. 360 juta. Korban saat itu membeli 2 tanah kavling dan dibayar lunas,” jelas AKP Isnovim.

Disaat korban ingin membangun pada tanah yang sudah dibeli, tiba-tiba dihalangi oleh pemilik tanah, dengan alasan pelaku belum memberikan uang pembayaran yang telah dilakukan korban kepada pelaku. Selanjutnya oleh pemilik tanah, tanah tersebut di plang dan di pagar serta ditulisi tanah ini tidak dijual.

“Korban mau membeli tanah tersebut dari pelaku dikarenakan ada surat kuasa yang dibuat oleh pemilik tanah dan dijanjikan sertifikat tanah akan segera keluar jika pembayaran sudah lunas,” terang Kasat Reskrim.

AKP Isnovim mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengungkapkan uang yang didapat dari korban digunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Karena tidak bisa mengembalikan uang tersebut, korban akhirnya membawa pelaku ke Polsek Paninggaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya. (afk)

 

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru