SURABAYA — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menggelar aksi demonstrasi maraton di tiga titik strategis Jawa Timur: Markas Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Gedung Negara Grahadi, pada Senin (6/10/2026).
Aksi yang dipimpin langsung Ketua Umum LSM RATU, Saiful Iskak, ini mengangkat isu besar: desakan pengusutan transparan atas pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SMA dan SMK se-Jawa Timur yang nilainya fantastis dan dinilai rawan diselewengkan.
Massa bergerak mulai pukul 09.00 WIB ke Polda Jawa Timur. Mereka mendesak Kapolda Jatim memerintahkan jajarannya mengusut tuntas potensi penyimpangan anggaran BOSP Reguler sebesar Rp2,33 triliun dan BOSP Kinerja sebesar Rp39,16 miliar. Secara keseluruhan, total anggaran mencapai Rp2,37 triliun yang disalurkan ke 787 sekolah negeri (SMA, SMK, SLB) dengan 715.634 siswa, serta 3.209 sekolah swasta dengan 629.176 siswa.
Pukul 10.00 WIB, aksi berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saiful Iskak mendesak Kajati Jatim menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki pengelolaan dana tersebut. LSM RATU menyoroti fakta yang memprihatinkan: mayoritas SMA/SMK se-Jawa Timur tidak menampilkan papan informasi realisasi penggunaan anggaran, yang dinilai sebagai bukti matinya transparansi di lembaga pendidikan.
”Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggung jawab penuh dan tidak boleh berlindung di balik Kepala Cabang Dinas maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi,” tegas Saiful.
Aksi ditutup di Gedung Negara Grahadi. Di sini, LSM RATU meminta Gubernur Jawa Timur mencopot Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang dinilai gagal total membina jajarannya.
Saiful juga mengindikasikan adanya dugaan praktik sistemik antara pejabat dinas dan pihak sekolah yang membiarkan penarikan sumbangan bernilai jutaan rupiah kepada wali murid.
”Pungutan berkedok sumbangan ini sangat meresahkan masyarakat. Apalagi jika beralasan untuk gaji guru non-ASN, padahal Juknis BOS sudah mengalokasikan hingga 20% untuk honorarium guru non-ASN di sekolah negeri,” ungkapnya.
LSM RATU menegaskan, setidaknya ada tiga pelanggaran hukum yang terindikasi:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana BOSP
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 — perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta penggelapan uang jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.
1. Dugaan Pungutan Liar Secara Sistemik
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipatok nominal. Penarikan wajib dengan jumlah tetap tergolong pungutan liar, yang diperkuat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dalam jabatan.
1. Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik mengumumkan laporan keuangan secara terbuka. Ketiadaan papan realisasi BOSP melanggar hak publik atas informasi serta prinsip akuntabilitas dalam Juknis BOS.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim, Kejati Jatim, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.(ahd)












Komentar