Journal News.id//Bertempat di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Sie Propam Polres Keerom melaksanakan Sidang Perkara Pelanggaran Disiplin Polri, Kepada 4 Personil Polres Keerom yang melakukan Pelanggaran Disiplin. Jumat (22/03/24)
Pada pelaksanaan Sidang Perkara Pelanggaran Disiplin, dipimpin langsung Oleh Wakapolres Keerom KOMPOL Pieter D Kalahatu,SH selaku Pimpinan sidang dengan didampinggi Wakil Pimpinan Sidang AKP I Ketut Arnaya beserta Perangkat Sidang Lainnya Penuntut Sidang Kasi Propam Polres Keerom IPDA Ponidi dan Sekertaris Sidang BRIPTU Marisca Londa.
KOMPOL Pieter Selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa ke empat Personil Polres Keerom melaksanakan sidang Perkara Pelanggaran Displin, karena telah terbukti berprilaku mencoreng Nama baik instansi Polri dan Meninggalkan Wilayah tempat tugas tanpa Ijin Pimpinan, sehingga ke empat personil tersebut menjalani Sidang Disiplin.
“hari ini ke empat Personil Polres Keerom kami lakukan sidang Disiplin, sebagaimana yang sudah diatur dalam Kode Etik Profesi Polri, Maka anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Polri, maka harus menjalani sidang dan Hukuman” Kata Pimpinan Sidang.
IPDA Ponidi selaku Penuntut Sidang, juga menjelaskan bahwa untuk Setiap Pelanggaran yang mencoreng Marwah dan Citra Polri akan dihukum sesuai dengan aturan Kode Etik Profesi Polri yang telah diatur.
“Kita selaku Anggota Polri merupakan Aparat Hukum yang bertugas memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada Masyarakat juga terikat dengan aturan, sehingga dalam pelaksanaan tugas dilapangan kita dituntut Profesional dan menjalankan tugas dengan baik, serta bisa menjadi Contoh untuk masyarakat, jadi apabila melakukan Pelanggaran-pelangaran juga tetap akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku” Terang IPDA Ponidi.