Polres Ciko berhasil Ringkus Puluhan pengedar Narkoba dan berhasil selamatkan 91,543 orang

Selasa, 29 April 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal news, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon kota berhasil mengungkap 18 perkara kasus Penyalahgunaan Narkoba dan berhasil menangkap 26 tersangka tiga tersangka diantaranya seorang perempuan berstatus sebagai IRT. Hasil pengunkapan selama periode bulan – maret hingga April 2025.

Pengungkapan tersebut diungkap dalam konpres di mako polres cirebon kota yang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Cirebon kota. Selasa (29/04/2025).

Disaat Jumpa Persnya dengan para awak media Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Juntar Hutasoit, mengungkapkan bahwa” Modus operandi para tersangka ini adalah dengan sistemnya tempel atau maps untuk Narkotika, serta penjualan obat keras dilakukan secara online ( COD).

“Para tersangka yang kita amankan ini merupakan pengedar atas dugaan pengedaran Narkotika Jenis Sabu, ganja, tembakau sintetis, serta obat sedian farmasi tanpa izin edar yang ditangkap dari berbagai lokasi TKP diantaranya di wilayah kecamatan lemahwungkuk, Kesambi, Kejaksaan, Pekalipan, Harjamukti Kota Cirebon serta dua TKP di wilayah Kecamatan Suranenggala dan Talun Kabupaten Cirebon ” Ungkap Kapolres Ciko

Lebih lanjutnya, AKBP Eko menjelaskan” Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Narkotika Jenis sabu seberat dengan berat 202 , 79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 6 paket ukuran sedang. Serta 3 paket Narkotika jenis ganja seberat 39,18 gram, sedangkan untuk tembakau sintetis seberat 11,7 gram dalam 4 paket, dan Obat keras terbatas sebanyak 12 . 811 butir”,Jelas AKBP Eko Iskandar.

“Selaian itu juga kami mengamankan 19 unit hanpohone berbagai merek, 4 timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 4 buah lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 1.451 000.” Imbuhnya

Para tersangka Narkotika jenis sabu kita jerat dengan pasal 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 35. Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka obat obatan tanpa izin edar kita kita kenakan pasal 432 Junto 436 ayat 2 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Pengungkapan kasus ini Polres Cirebon kota menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan ini adalah langka upaya nyata kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan obat obatan tanpa izin edar. Pungkasnya

Biro Cirebon
Wadira

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:31