Polres Cianjur Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes

Kamis, 11 Mei 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kunriawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konfernsi Pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah T.A. 2016 sampai dengan 2020, Konferensi Pers tersebut digelar di Mapolres Cianjur, Kamis (11/05/2023).

Kapolres Cianjur mengatakan, Penyidik dari Sat Reskrim Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021 berdasarkan laporan yang diterima, kemudian penyidik melakukan proses penyelidikan, obsevasi lapangan, permintaan keterangan hingga akhirnya melaksanakan audit investigasi oleh auditor Inspektorat Kabupaten Cianjur. Dan ditemukan kerugian keuangan negara hingga akhirnya dilakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi.

“Adapun tersangka dari tindak pidana korupsi ini berinisial DH yang merupakan Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, dari peristiwa ini kerugian negara berdasarkan hasil oprasional BUMDes sebesar 1,3 M dari hasil penghitungan Inspektorat Daerah” Ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga menjalaskan, uraian singkat kejadian bermula pada tahun 2021 Sat Reskrim Polres Cianjur menerima laporan informasi masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi pengyalahgunaan keuangan BUMDes Desa Sukamanah yang dikelola dan dikuasai secara langsung oleh Kepala Desa Sukamanah yang berinisial DH yang bergerak dalam usaha perdagangan dan usaha pasar rakyat.

“Adapun modus operandi adalah perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh DH selaku Kepala Desa yang menyalahgunakan wewenang serta membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak tertentu dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes Sukamanah Mandiri serta bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 sehingga merugikan kepentingan umum dalam hal ini warga masyarakat desa sukamanah.” Jelas Kapolres Cianjur.

Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Berita Terbaru