Mencoba Kabur, Polres Keerom Tangkap Pria Warga Kab. Jayapura Terkait Penipuan Modus Rental Mobil

- Penulis

Kamis, 4 Mei 2023 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News.id_Keerom // Personil gabungan Sat Reskirm Polres Keerom bersama Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial W (41) , warga Kab. Jayapura, terkait kasus tindak pidana penipuan mobil rental. Mobil itu diduga digadaikan dengan modus menyewa mobil rental, Kamis (04/05)

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 81 / V / 2022 / SPKT / Polres Keerom / Polda Papua. Tanggal 02 MEI 2022, Anggota Polres Keerom pada saat penangkapan di bantu oleh Timsus Polres Jayapura.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin, S.H., M.H. menyampaikan, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dengan cara terduga W menyewa atau merental kendaraan roda empat (R4) dan kemudian menggadaikan mobil rental tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan modus tersebut, mobil rental berjenis toyota avanza digadaikan terduga dengan harga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah), kepada warga Kampung Wulukubun (Arso14)” ujarnya

Kasat Reskrim juga mengatakan, sebelum diamankan terduga W sempat melarikan diri dan hampir menabrak anggota yang berusaha menghentikan terduga karna terduga melaju dengan kecepatan tinggi pada saat melintas di depan Mako Polres Keerom.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil medapatkan informasi bahwa terduga berada di kampung doyo, Kab. Jayapura, tim polres keerom di bantu timsus polres jayapura kemudian menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga” ucapnya

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah menggadai dua mobil berjenis Toyota Avanza Nopol DS 1389 AF dan Dhaihatsu Sigra Nopol PA 1612 JA yang di sewanya dari Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Maret 2023, dengan menjanjikan harga sewa perhari sebesar RP. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) di duga kerugian mencapai Belasan Juta Rupiah.

(@m/Ah)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru