Ragam

LIDIKKRIMSUS RI Bimtek Hanya Hamburkan Uang 

148
×

LIDIKKRIMSUS RI Bimtek Hanya Hamburkan Uang 

Sebarkan artikel ini

Journalnew.id // LAHAT || Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto.SH, kegiatan Bintek yang diselenggarakan oleh pihak ketiga Praja Sriwijaya di hotel Santika belum lama ini hanya Hamburkan Uang negara, apalagi presiden RI Prabowo Subianto pemerintah efesiensi anggaran , namun pihak BPMDES Kabupaten Lahat masih melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (BINTEK) untuk perangkat desa, acara ini juga dihadiri sejumlah Camat, kiranya pihak aparat penegak hukum ikut pengawasan terang “:Rodhi kepada wartawan, Selasa (29/4/2025)

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di Tengah upaya efisiensi anggaran nasional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Kabupaten Lahat bekerja sama dengan Event Organizer (EO) Praja Sriwijaya tetap menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Operator dan perangkat desa se-Kabupaten Lahat di Kota Malang, Jawa Timur.

 

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan operator dan perangkat dari seluruh desa di Kabupaten Lahat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran untuk mengikuti bimtek ini total mencapai sekitar Rp14.000.000 per peserta yang dibebankan pada anggaran masing-masing desa.

 

Pelaksanaan bimtek ini menuai sorotan, karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Pusat telah mengimbau untuk meniadakan kegiatan bimbingan teknis atau studi banding yang lebih mengarah pada pelesiran ke luar daerah, guna mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk program-program pembangunan langsung di desa.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, disebutkan bahwa Dana Desa harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Pemanfaatan Dana Desa diatur lebih ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi teknis lainnya, termasuk larangan penggunaan dana secara tidak efektif.

 

Meski demikian, BPMDes Kabupaten Lahat disebut tetap memberikan rekomendasi kepada kepala desa untuk menganggarkan kegiatan bimtek tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai efektivitas dan urgensi pelaksanaan bimtek di tengah kebijakan pengetatan penggunaan dana publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPMDes Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme, pertanggungjawaban anggaran, dan tujuan spesifik dari pelaksanaan bimtek di luar daerah tersebut.

 

Penjelasan Dasar Hukum:

 

1. Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

– Pasal 72: Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

– Pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan desa, bukan untuk kebutuhan yang tidak langsung berkaitan dengan pelayanan dasar dan pembangunan desa.

 

2. Kebijakan Nasional Terkini

– Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar kegiatan-kegiatan seperti studi banding, bimtek ke luar kota yang lebih bersifat pelesiran, dikurangi atau ditiadakan untuk efisiensi APBD dan Dana Desa.

 

3. Peraturan Menteri Keuangan

– Dana Desa dilarang digunakan untuk kegiatan yang tidak memiliki manfaat langsung bagi desa dan masyarakat, termasuk perjalanan dinas yang tidak relevan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *