Kelola TPS3R, Seorang Warga Budidayakan Magot Untuk Atasi Pencemaran Lingkungan

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Wildan Wiatmaja (40) di Desa Sukajadi berinisiatif memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Resuce, Risycle (TPS3R) untuk membudidaya Maggot sebagai salah satu cara dalam mengatasi pencemaran lingkungan.

 

Budidaya Magot yang ia lakukan di TPS3R Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur itu selain untuk mengatasi pencemaran lingkungan juga bertujuan untuk menekan harga pakan ternak para pelaku usaha di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut penuturan Wildan atau kerap disapa Udan, bahwa Maggot atau Larva dari Lalat jenis Black Soldier Fly (BSF) merupakan larva dari jenis lalat tentara hitam. Bentuk siklus pertamanya (larva) melalui proses metamorfosis menjadi lalat dewasa. Hewan ini mampu mengolah berbagai jenis limbah organik dengan cepat, tidak menyebarkan penyakit, ramah terhadap manusia, tidak menggigit sehingga sangat bermanfaat dan aman untuk dibudidayakan.

 

” Prosesnya panjang. Jadi posisi untuk membudidayakan lalat BSF sebenernya sangat mudah ini berbahan baku dengan sampah sampah organik dari mulai buah, sayur, nasi bekas dan banyak lagi asal sampah organik yang bisa dimanfaatkan atau bisa di makan sama larva BSF,” kata Udan di lokasi TPS3R, Senin, (8/7/24).

 

Udan menerangkan, jika saat ini dirinya baru dapat memanfaatkan sampah organik dari warga sekitar saja.

 

” Kalo untuk sekarang baru skala kecil artinya, baru memanfaatkan sampah dari warga sekitar sini, tapi harapan saya ingin semua warga bjsa mengumpulkan sampah sampah organik yang dibuang ke TPS3R ini,” ujarnya.

 

Ia menyebutkan jika dirinya baru satu tahun mengelola TPS3R tersebut.

 

“Kalo berjalan TPS3R ini baru berjalan 1 tahun,”imbuhnya.

 

Sementara untuk keutungan, Udan mengatakan repatif tergantung dari adanya bahan baku atau sampah organik yang terkoordinir.

 

” saat ini hanya memanfaatkan alat seadanya, untuk keuntungan memang ada tapi untuk saat ini hanya untuk oprasional saja,” terangnya.

 

Untuk pemasaran Udan menyebutkan saat ini hanya bisa menjual magot hasil budidayanya ke para Petani dengan harga eceran 10 ribu perkilo gramnya.

 

” Kalo eceran 10 ribu tapi kalo banyak bisa 7 ribu perkilonya dan para pembeli saat ini bisa datang ke TPS3R seperti petani Keramba Jaring Apung (KJA) Cirata mereka selelu membeli datang langsung ke sini,” ungkapnya.

Udan berharap adanya dukungan dan bantuan alat yang dapat mendorong keberhasilan budidaya Magot tersebut.

 

” dengan keuntungan yang masih rendah, harapannya pertama pemerintah daerah sampai pemerintah pusat ini dapat melirik kami para pembudidaya magot, ya kita ketika membutuhkan alat alat yang bisa mengolah sampah dapat membantu kami. Namun Alhamdulih untuk pemerintahan setempat sudah mengetahui bahwa di sini kami tengah mengelola TPS3R ini, namun kami belum maksimal, ” pungkasnya.

Berita Terkait

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.
DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Pakar Sebut Barang–barang Pemberian China Dibuang Pejabar AS demi “Security System”
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04 WIB

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:37 WIB

Dirgahayu Ke 18 Tahun Kongres Advokat Indonesian DPC Kabupaten Cianjur., Tegakan Keadilan Yang Utama Buat Masyarakat.

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB

DPC KAI Cianjur Rayakan HUT ke-18 dengan Donor Darah dan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:04 WIB