Curi Handphone Tetangga, Jarot Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 11 Mei 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Akibat curi handphone tetangganya, M (31) alias Jarot warga Wonopringgo Pekalongan harus berurusan dengan polisi.

Jarot ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Wonopringgo setelah menjual handphone curiannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Ipda Suwarti, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku pencurian handphone di sebuah rumah di Desa Legokgunung Kec.Wonopringgo Kab. Pekalongan berhasil ditangkap oleh tim Resmob bersama anggota Polsek Wonopringgo,” ujarnya, Rabu (10/05).

Ipda Suwarti menjelaskan bahwa pada Jum’at (10/03) sekitar pukul 04.00 wib korban istirahat di kamar, dan meletakkan handphone disebelahnya. Setelah terbangun, sekitar pukul 11.00 wib korban bermaksud menggunakannya, namun tidak menemukan handphone tersebut.

“Korban kemudian mencari di sekitar kamar dan sekeliling rumah, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo,” kata Ipda Suwarti.

“Jadi, pelaku ini melancarkan aksinya saat korban tertidur dan rumah dalam keadaan sepi,” tambahnya.

Mendapati laporan tersebut, Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan.

Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan handphone yang sudah dikuasai oleh salah satu warga Kedungwuni ZA (42).

Dari keterangan ZA, handphone tersebut dibelinya dari pelaku (Jarot).

Berbekal informasi tersebut, Polisi akhirnya menangkap pelaku dan pelaku pun mengakui telah mengambil handphone milik korban dan menjualnya.

Petugas juga menyita barang bukti 1 lembar nota pembelian 1 unit handphone Samsung A22, 1 unit handphone Samsung A22 dan 1 lembar kwitansi angsuran pinjaman di salah satu koperasi.

Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,-

Sementara Jarot harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (afk)

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru