Oknum DJ DiDuga menipu, Korban Kirim Surat Somasi

Jumat, 23 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo,  – Kasus dugaan penipuan melibatkan seorang perempuan berprofesi Disk Jockey (DJ) inisial SO yang bekerja di salah satu club hiburan malam Kecamatan Tropodo, Kabupaten Sidoarjo masih belum selesai, Jum’at (23/05/2025).

‎Kali ini, korban atau Sherly mengirimkan surat somasi sebelum melangkah ke ranah hukum yakni melaporkan ke pihak yang berwajib.

‎Berikut isi somasi :

‎Terkait dengan masalah uang saya telah Ditipu Sebesar Rp 47.800.0000 dengan Anda. Namun, dengan berpura pura membantu mau menyelesaikan masalah saya mau diantarkan ke Dukun, tetapi dengan anda uang tersebut di pakek sendiri. kerena setiap Saya mau ikut kedukunnya Anda selalu banyak alasan menghindar.

‎Saya masih ngasih toleransi kepada anda karena anda mau bertanggung jawab dengan membuat surat perjanjian yang telah disepakati bersama pada tanggal 19 april 2025 dengan surat isi tersebut anda sanggup akan mengembalikan hanya 42 juta rupiah dengan jatuh tempo tanggal 19 mei 2025 yang di sepakati bersama.

‎Setelah jatuh tempo anda tidak bisa mengembalikan
‎uang saya semua. Saya meminta agar Anda mempertanggungjawabkan uang saya dengan mnengembalikan uang saya semua dengan jumlah Rp 42.000.000 paling lambat 3 x 24 jam sejak Anda menerima surat somasi ini.

‎Apabila Anda tidak melaksanakan permintaan saya hingga waktu yang sudah ditentukan, Sebagaimana uraian ditatas saudari diduga melanggar Pasal 372 KUHP. berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah
‎ dan Pasal 378 KUHP. mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Penipuan terjadi jika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapus piutang demi keuntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
‎Saya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

‎Demikian surat somasi ini saya sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan penuh tanggungjawab terimakasih.(ahd)

Berita Terkait

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:04

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Berita Terbaru

Daerah

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:31