Pencurian Getah Karet di Jeruklegi, Seorang Warga Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Bulan

Minggu, 18 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News // Cilacap – Seorang pria bernama AS (35), warga Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (tipiring). 18/05/2025.

 

Kejadian pencurian terjadi di Perkebunan karet kranding Kecamatan Jeruklegi. Berdasarkan laporan polisi, AS dilaporkan telah mengambil getah karet milik perkebunan pribadi secara ilegal.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jeruklegi menerbitkan surat perintah penyidikan. Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi getah karet beku dan cair seberat 10 kilogram, 1 buah karung, satu bilah pisau, dan satu unit sepeda motor

 

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Cilacap dan telah memperoleh putusan pada 15 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 3/Pid.C/2025/PN Clp. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan kepada AS.

 

Kapolsek Jeruklegi mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

“Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan adanya potensi tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke pihak berwajib. Tindakan preventif dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo.

 

Pihak kepolisian juga menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun, akan tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.( Humas / SW )

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru