CIANJUR – Anggota Unit Intel Kodim 0608/Cianjur, berhasil menangkap seorang penjual obat obatan terlarang Daftar G Jenis Eximer dan Tramadol di Desa Panyusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Selasa (1/10/2024).
Pelaku penjual obat obatan terlarang berinisial MD (29) warga Kampung Sukahegar RT 02/01 Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan keterangan, penangkapan pelaku penjual obat obatan terlarang tersebut berdasarkan informasi warga yang geram dengan adanya penjualan obat-obat terlarang yang berada tepat di depan Ponpes Ciburial Kampung Sukahegar RT 02/01 Desa Panyusuhan.
“Pada saat melaksanakan pendataan Galian C didapatkan informasi dari warga terkait adanya penjualan obat-obat terlarang yang berada tepat di depan Ponpes Ciburial,” kata Pasi Intel Kodim 0608/Cianjur, Kapten Inf Uyat Ruhyat, di Makodim Cianjur.
Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Pasi Intel, anggota Unit Intel Kodim 0608/Cianjur yang dipimpin Dansub 1 Unit Inteldim 0608/Cianjur, Peltu Dicky langsung melakukan pengecekan ke TKP, dan ditemukan adanya kegiatan transaksi jual beli obat-obat terlarang yang dilakukan oleh Sodara MD.
“Melihat kejadian tersebut, anggota Unit Intel langsung mendatangi tempat penjualan dan ditemukan Barang bukti obat-obatan terlarang jenis Daftar G. Dan langsung diamanakan bersama barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, Obat-obatan Daftar G yakni Tramadol 550 butir, Tramadol Putih 367 butir, Eximer 623 butir, dan uang senilai Rp 868.000.
“Saat ini pelaku diamankan di Makodim dan akan diserahkan ke Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.