Hukum Kriminal

JAKSA MENJATUHKAN TUNTUTAN KEPADA TERDAKWA OKNUM PEJABAT ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ATAS TINDAKAN ASUSILA

484
×

JAKSA MENJATUHKAN TUNTUTAN KEPADA TERDAKWA OKNUM PEJABAT ASN PEMKAB CILACAP INISIAL AF DAN RR ATAS TINDAKAN ASUSILA

Sebarkan artikel ini

Journal News//Cilacap, (30/07/2024) Setelah lama vacum kurang lebih satu setengah bulan, sidang tindak Kejahatan Kesusilaan yang menjerat oknum pejabat ASN inisial AF (44) dengan RR (36) istri seorang pengusaha di Kab. Cilacap, dikarenakan terdakwa AF (44) menunaikan ibadah Haji ketanah suci, dan kini telah selesai pada sesi sidang tuntutan.

Kamis (25/07/2024), Pelaksanaan persidangan tertutup untuk umum, dengan materi tuntutan oleh JPU dipimpin oleh Annie Safrina Simanjutak, S.H, sebagai Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H dan Rahmat Aries. Sb, S.H, sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Duriman, S.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, dihadiri oleh Santa Novena Christy, S.H, M.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Senin (29/07/2024), Awak media mencoba menggali informasi kekantor Kejaksan Negeri Cilacap di Jl. Tentara Pelajar No.141 Cilacap, awak media diterima oleh pegawai di bagian Resepsionis Kejaksaan Negeri Cilacap yang tidak bisa disebutkan namanya dan membenarkan tentang penjatuhan tuntutan oleh JPU.

“Memang benar sidang tuntutan pada hari kamis (25/07/2024)sekitar jam 14.15 WIB, JPU menjatuhkan tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa AF (44) dan RR (36), dan sidang Pledoi rencananya akan dilaksanakan tanggal 01 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cilacap” tegasnya.

Dirasa cukup mendapat informasi awak media berpamitan dan tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pegawai tsb atas pelayanaan informasinya.

Awak media memcoba menghubungi RS Seorang Tokoh masyarakat di Cilacap melalui sambungan telepon untuk memberikan tanggapan atas penjatuhan tuntutan kepada Oknum Pejabat ASN inisial AF

“AF adalah pejabat publik yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta harus mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada masyarakat, karena AF dibayar oleh uang rakyat tidak boleh seenaknya sendiri melayani masyarakat, apabila AF sudah divonis (mempunyai hukum yang tetap) oleh Pengadilan Negeri Cilacap, AF harus mengundurkan diri karena sudah mencoreng nama baik PNS di Pemkab. Cilacap” tegas RS.

Awak media bertanya kepada Edi Sarwono, S.H, M.H selaku Penasihat Hukum dari SS (Pelapor), apakah terdakwa AF sebagai Pejabat ASN bisa dipecat?

“Potensi bisa dipecat AF kalau nanti sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Edi Sarwono, S.H, M.H.

HR masyarakat pesisir di Kecamatan Cilacap Selatan memberikan tanggapan
“Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman keras dari berbagai kalangan terhadap tindakan asusila yang dilakukan oleh para terdakwa. Masyarakat berharap agar hukuman yang dijatuhkan kepada AF dan RR dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak asusila lainnya dan mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap kasus-kasus serupa dimasa depan,” pungkas HR.(Supriyadi)

****Bersambung***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *