Terindikasi Gunakan Ijazah “Aspal”, Sekda Lahat Chandra Disinyalir Rugikan Keuangan Negara

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journalnews.is

LAHAT || Mantan Kabag Umum, Kasat POL PP dan Kepala BP2RD Kabupaten Empat Lawang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Chandra, SH disinyalir telah merugikan keuangan Negara khusunya APBD Empat Lawang dan APBD Kabupaten Lahat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pasalnya, dirinya terindikasi telah menggunakan Ijazah Strata Satu (S1) Jurusan Hukumnya merupakan ijazah yang didapat dengan cara tidak sesuai prosedur perkuliahan pada umumnya atau Ijazah Asli tapi Palsu alias “(Aspal)”. Terlebih, Chandra yang saat menempuh pendidikan S1 di salah satu perguruan tinggi swasta di Palembang tersebut ketika dirinya aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lahat.

 

 

Dengan bekerja sebagai ASN aktif tersebut, sangat tidak mungkin bagi Chandra untuk dapat mengikuti sistem perkuliahan dengan baik dan benar sesuai dengan disiplin waktu dan tempat seperti orang berkuliah di perguruan tinggi pada umumnya seelama 4 tahun.

 

 

Sebagai bahan rincian bahwa jarak antara Kabupaten Lahat dengan Kota Palembang di mana perguruan tinggi tempat Chandra kuliah tersebut sejauh 251 km dengan waktu yang dibutuhkan selama 4 jam 22 menit.

 

 

Artinya, jika dirinya memang benar-benar berkuliah, dipastikan harus menginap dan meninggalkan pekerjaannya sebagai ASN. Sebaliknya, kalau Chandra aktif melaksanakan tugasnya sebagai ASN dengan baik, tidak mungkin ia bisa berkuliah dan mendapat ijazah S1 dengan waktu dan jarak tempuh sejauh itu.

 

 

Aneh bin ajaib, Chandra mendapat dan memanfaatkan ijazah serta gelar SH “Aspal”nya itu untuk menaikkan pangkat dan jabatannya yang strategis di lingkungan Pemerintah Empat Lawang dan Lahat. Karena atas jabatan yang didukung oleh ijazah “Aspal”nya tersebut, sudah tentu Chandra mendapatkan tunjangan jabatan serta gaji pokok dan juga fasilitas Pemerintah yang begitu besar, terlebih sudah beberapa tahun ini, Chandra menduduki jabatnnya sebagai Sekda Lahat.

 

 

Menurut salah seorang pakar hukum di Kabupaten Lahat, jika merujuk pada pasal 26 ayat (2) Permendiknas Nomor 48 tahun 2009, bahwa idealnya jarak antara instansi tempat ASN bekerja dengan tempat perkuliahan maksimal 60 kilo meter yang bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 30 menit.

 

 

“Kemudian penggunaan gelar SH yang disandang oleh Cahndra sebagai penunjang jabatan serta karirnya di ASN merupakan gelar yang diperolehnya dari perguruan tinggi yang tidak sesuai akreditasinya”, kata dia.

 

 

Dalam pasal tersebut, disejelaskan gelar yang dapat digunakan untuk peningkatan jabatan dan pendukung karir bagi ASN harus minimal ijazah yang keluarkan perguruan tinggi berakreditasi B.

 

 

“Dengan demikian, Chandra dapat dijerat dengan beberapa peraturan terkait cara mendapatkan serta penggunakan ijazah serta gelar. Karena ijazah yang didapatkannya tergolong upaya menipu negara”, sebutnya.

 

 

Selain menggunakan dokumen negara Aspal yang berpotensi melanggar pasal 264 KUHP, juga bisa disanksi dengan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1099 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena mendapatkan uang serta fasilitas negara menggunakan ijazah dan gelar yang diseinyalir asli tapi palsu.

 

“Ya, termasuk juga melanggar Permendiknas Nomor 48 tahun 2009”, pungkas sumber yang enggan ditulis namanya ini.

 

Jurnalis: Fr.45

Media Group

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru