Sat Reskrim Polres Pekalongan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Bojong

- Penulis

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Bojong, Kabupaten Pekalongan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan beberapa waktu yang lalu. Pelaku diketahui melakukan aksinya di sebuah rumah yang berada di Desa Kalipancur Kecamatan Bojong.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Peristiwa pencurian handphone terjadi pada 29 April 2024 lalu di rumah korban di Desa Kalipancur dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa 2 Juli ini,” terang Kasat Reskrim, Kamis (4/7/24).

 

Kronologi pencurian ini sendiri berawal saat itu korban yang menaruh Handphone miliknya diatas bantal di ruang tengah, kemudian korban berniat untuk belanja, karena ada tukang sayur yang lewat. Usai berbelanja, selanjutnya korban pergi untuk memasak di dapur. Lalu korban memanggil anaknya yang saat itu berada di ruang tengah untuk makan siang di dapur. Waktu itu kondisi pintu depan dan pintu samping rumah tertutup, namun untuk pintu kios masih terbuka.

 

Selesai makan, anak korban kembali ke ruang tengah dan melihat laci lemari di dalam kamar milik korban dalam keadaan terbuka.

 

“Saat itu korban belum menyadari kehilangan dan menutup kembali laci lemari tersebut. Namun, ketika hendak mengambil dan mengecek handphone miliknya, ternyata sudah hilang,” kata AKP Isnovim.

 

Setelah mengetahui handphone miliknya tidak ada, korban selanjutnya meminta anaknya untuk menelpon ke handphone miliknya, namun panggilan itu ditolak. Setelah melakukan pengecekan ternyata dompet miliknya yang berada dalam lemari juga hilang beserta isinya.

 

“Dompet yang juga hilang ini, berisi KTP korban, kartu ATM dan uang tunai Rp. 1,6 juta,” terang Kasat Reskrim.

 

Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bojong di back up Tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti hasil kejahatan. Diketahui, pelaku berinisial AT (31) warga Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

 

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material senilai Rp. 5,7 juta,” pungkas Kasat Reskrim. (afk)

 

 

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru