Tim Penyidik Kejari Indramayu Tetapkan Mantan Kadis Budpar Sebagai Tersangka Tipikor Air Terjun Buatan

Kamis, 4 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNSL NEWS // Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan satu orang Tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu tahap 5 tahun 2019, Kamis (04/07/2024).

“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka inisial C,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalu Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo didamping Kepala Seksi Pidana Khusus Reza Pahlevi.

Arie juga mengungkapkan bahwa Tersangka yang telah ditetapkan pada hari ini merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatannya saat itu.

Masih dikatakan Arie, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih mendalami perkembangan perkara tipikor ini, dan kemungkinan akan ada Tersangka lainnya.

Sementara itu, Reza Pahlevi menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun buatan tersebut ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.

“Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu.

Tersangka C disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp. 1.189.871.205,-. (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Rupiah).

Berita Terkait

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya
Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.
Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan
Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:15

Lokakarya Gekbrong Soroti Aksi Nyata Mahasiswa KKN Unsurya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:41

Tantan Sulton Terpilih Sebagai Ketua PWI Jawa Barat.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39

Diduga Harga Rak Berbeda dengan Kasir di Alfamidi Cipanas, Konsumen Minta Disdag Cianjur Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Berita Terbaru