Buruh di Pekalongan Nekat Curi Motor Teman Wanita yang Baru Dikenalnya

Sabtu, 25 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS – Seorang buruh di Kabupaten Pekalongan nekat mencuri sepeda motor milik teman wanita yang baru dikenalnya saat mengajak ketemuan beberapa waktu yang lalu. Tersangka S (38) warga Ambokembang Kecamatan Kedungwuni mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban di sekitaran lapangan Bebekan Kelurahan Kedungwuni Barat Kabupaten Pekalongan.

Dari keterangan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, (12/5/2024) malam.

“Pelaku dan korban ini sepasang baru saja kenal, dan mereka awalnya janjian untuk bertemu di lapangan Bebekan Kedungwuni,” ujarnya, Jumat (24/05).

AKP Isnovim menjelaskan, pada saat kejadian korban berada di lapangan Bebekan sedang makan. Korban saat itu juga sedang menunggu pelaku, karena sudah janjian untuk bertemu.

Tidak berselang lama, pelaku akhirnya datang dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor korban.

“Saat pelaku tanya dimana motornya, korban langsung menjawab kalau motornya di parkir di sekitar lapangan Bebekan,” kata AKP Isnovim.

Usai mendapatkan jawaban dari pacarnya, pelaku segera pamit dan pergi dengan alasan hendak pulang ke rumah.

“Korban baru menyadari kalau motornya hilang, ketika selesai makan dan pergi ke lokasi parkir. Disitulah korban melihat kalau sepeda motornya sudah tidak ada. Korban menduga bahwa yang mengambil kendaraannya adalah lelaki yang baru saja dikenalnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan segera melaporkan ke Kepolisian.

Dijelaskan AKP Isnovim, berdasarkan laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan, dimana diketahui bahwa ciri-ciri pelaku sama seperti yang diceritakan oleh korban, sehingga tidak begitu lama pelaku dapat ditangkap pada Kamis (16/5/2024) dini hari.

“Bahwa pada waktu penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas Polisi. Mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di daerah Batang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun. (afk)

Raudi

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru