Polres Cianjur Kembali Berhasil Mengamankan 2 Orang Tahanan Kabur, 1 Orang Masih DPO

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Polres Cianjur kembali menggelar Konferensi Pers tentang perkembangan pencarian dan juga penangkapan terhdap tahanan yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., Rabu (17/04/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan dari 7 tahanan yang kabur, petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur telah berhasil menangkap kembali 6 pelaku tahanan yang kabur setelah 24 hari para tahanan melarikan diri, tinggal menyisakan 1 orang yang masih DPO.

“2 orang terakhir yang berhasil kami amankan atas nama Riko Permana umur 23 tahun kemudian Yeri Abdul Rahman umur 31 tahun, keduanya merupakan warga Kabupaten Cianjur. Pada saat dilakukan proses penangkapan, keduanya berada di tempat persembunyian yaitu di daerah Kecamatan Cikalongkulon.” ucap Kapolres Cianjur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Cianjur menambahkan, setelah penankapan ini, kedua tahanan tersebut akan kembali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses selanjutnya. Diketahui masih tersisa satu tahanan kabur yang masih DPO atas nama Ujang Irfan alias BONCEL.

“Saya beserta Pak Kajari mengimbau agar pelaku tahanan kabur atas nama Ujang Irfan agar menyerahkan diri, karena kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bilamana tidak menyerahkan diri atau bahkan pada saat penangkapan melakukan perlawanan kepada petugas. Saya harap tinggal 1 orang ini agar menyerahkan diri dan pada keluarganya yang mengetahui keberadaan pelaku tahanan kabur ini agar menginformasikan kepada Polres Cianjur atau Kejaksaan Negeri Cianjur dan tidak menutup-nutupi keberadaan tahanan yang kabur ini tentunya menghambat proses penyidikan sehingga bisa kami kenakan Pasal.” pungkas Kapolres Cianjur. Sumber : Humas Polres Cianjur

Berita Terkait

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan
Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum
Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan
Kusnandar Ali, S.H. Siap Dampingi Korban Dugaan Pemerkosaan di Cianjur, Kasus Viral Akan Dilaporkan ke Unit PPA Polres
Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pengacara DN di Cianjur Belum Belum Ada Titik Temu Untuk Kesepakatan, Pengamat Hukum Soroti Penanganan
Kasus Amoral Anak di Sukaresmi, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:50 WIB

Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:55 WIB

Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

Perempuan Titipan Dinsos di Sukabumi Diduga Alami Tekanan Psikis, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penahanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tahanan Polres Cianjur Diduga Cacat Permanen, Kuasa Hukum Kusnandar Ali Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:23 WIB

Kasus Labu Viral di Cianjur Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi di Persidangan

Berita Terbaru