Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Guru Honor Cabuli Siswinya, Modus Diajak Jalan-jalan

Senin, 25 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JournalNews //
POLRES CIREBON KOTA,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap seorang guru honorer di Kota Cirebon berinisial FB (24) atas dugaan tidak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap salah satu siswinya.

Penangkapan tersebut didasari oleh adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam LP/B/117/III/2024/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT, pada tanggal 04 Maret 2024.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kejadian tersebut bermula pada Minggu Tanggal 25 Februari 2024 sekira Pukul 21.00 WIB pelaku chat korban melalui WhatsApp mengajak korban untuk jalan-jalan dan
korban disuruh untuk membawa baju ganti.

“Jadi si pelaku ini malamnya chat mengajak jalan-jalan korban dan suruh membawa baju ganti,” ucap AKBP Muhammad Rano saat konferensi pers pada Senin (25/3/24).

Masih kata Kapolres, kemudian pada Senin Tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 13.30 WIB pelaku menjemput korban usai kegiatan sekolah mengajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

“Awalnya korban tidak tau akan
dibawa kemana dan ternyata korban dibawa salah satu kost di wilayah Kecamatan Kesambi,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, saat tiba di tempat kost, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul ke korban.

“Barang bukti yang kami amankan yakni hasil visum, pakaian tersangka dan korban serta 4 (Empat) Ply stiker penempel jerawat,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang
menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” pungkasnya.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru