Journal News.id//Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 3 Bungkus Pelastik Bening Seberat 132.9 Gram, Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Keerom.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja Oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom dilakukan di Mapolres Keerom pada Jumat (22/03/24), yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom KOMPOL Amir Mahmmud dan turut dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura Bpk Yosef,SH.,MH.
KOMPOL Amir Mahmmud Menjelaskan bahwa Barang Bukti Narkotika Jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 3 bungkus pelastik bening berukuran sedang dengan berat 132.9 Gram, yang mana barang bukti tersebut merupakan milik tersangka JKNS dan AK yang mana ditangkap oleh Personil Satagas TNI di Wilayah Distrik Mannem Kab. Keerom dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Keerom.
“barang bukti yang kami musnahkan merupakan milik dari tersangaka JKNS dan AK yang mana kedua orang pelaku ini akan segera menjalani tahap 2 dan digeser turun ke pengadilan untuk menjalani proses selanjutnya, sehingga dari pengadilan Negeri Jayapura meminta lagsung memusnahkan barang bukti dari para tersangka dengan disaksikan lgsung bersama oleh Pengadilan Negeri Jayapura” Ungkap KOMPOL Amir.
Kasat Resnarkona Polres Keerom juga mengatakan bahwa semoga kedepan tidak ada lagi penyalahgunaan Narkotika di Kab. Keerom, sebab Narkoba menyebabkan rusaknya anak generasi muda Kab. Keerom, untuk itu kita semua harus Perang terhadap Narkoba.