Sebrangkan pengguna jalan raya, Bripka Zaky Unit Lantas Polres Ciko Berikan Himbauan Larangan Knalpot Brong

Senin, 5 Februari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal news // Polres Cirebon kota, Dalam rangka menciptakan keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat Bripka Zaky personil Unit Lantas Polsek Kapetakan Polres cirebon kota setiap pagi hari rutin pukul 06.30. Sd. 07.30 melaksanakan gatur lantas pola 68 dan sekaligus himbau masyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot brong sehingga memberi himbauan larangan penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum polres cirebon kota, Senin (05/02/2024.

Bripka Zaky mengatakan dirinya aktif rutin setiap pagi hari dan sekaligus memberikan himbauan larangan penggunaan kanlpot Brong.
“Pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat disanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang yang berlaku serta mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.” ujar Bripka Zaky kepada wartawan

Sementara itu salah satu wali murid yang disbrangkan anaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi dan terimakasih atas kesigapan Polri dalam melindungi masyarakat khususnya pengguna jalan raya, adapun saran himbauan dan masukan informasinya, kami Terima dengan baik,” Ungkap ibu Nadine

 

“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik kendaraan roda dua untuk tidak mengunakan knalpot brong , hargai masyarakat pengguna jalan sekitarnya, pungkasnya

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru