Journal news // Polres Cirebon kota, Dalam rangka menciptakan keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat Bripka Zaky personil Unit Lantas Polsek Kapetakan Polres cirebon kota setiap pagi hari rutin pukul 06.30. Sd. 07.30 melaksanakan gatur lantas pola 68 dan sekaligus himbau masyarakat karena masih adanya penggunaan Knalpot brong sehingga memberi himbauan larangan penggunaan Knalpot Brong di wilayah hukum polres cirebon kota, Senin (05/02/2024.
Bripka Zaky mengatakan dirinya aktif rutin setiap pagi hari dan sekaligus memberikan himbauan larangan penggunaan kanlpot Brong.
“Pemakaian knalpot kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat disanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang yang berlaku serta mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.” ujar Bripka Zaky kepada wartawan
Sementara itu salah satu wali murid yang disbrangkan anaknya sangat menyambut baik dan mengapresiasi dan terimakasih atas kesigapan Polri dalam melindungi masyarakat khususnya pengguna jalan raya, adapun saran himbauan dan masukan informasinya, kami Terima dengan baik,” Ungkap ibu Nadine
“Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik kendaraan roda dua untuk tidak mengunakan knalpot brong , hargai masyarakat pengguna jalan sekitarnya, pungkasnya
Laporan: Wadira