Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar, Sat Lantas Polres Pekalongan Sasar Driver Ojol

Minggu, 7 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Sat Lantas Polres Pekalongan melalui Unit Kamsel terus menggelorakan sosialisasi dan binluh terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Kali ini, tim Kamsel menyasar driver ojol yang berada di Kawasan pangkalan ojek online Jalan Mandurorejo, Kajen, Jumat (05/01/2023).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah, S.H bersama anggota bertemu dengan para driver ojol. Ia mengatakan, pihak kepolisian saat ini akan melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot yang tidak standar atau knalpot brong.

Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan dan menghimbau kepada driver ojol untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak standar (brong).

Menurutnya, penindakan akan dilakukan terhadap penggunaan knalpot brong sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, Unit Kamsel juga memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas agar memakai helm SNI dan kelengkapan surat-surat kendaraan. “Tak lupa, kami juga memberikan sosialisasi tentang mekanisme penindakan tilang Etle,” pungkas Ipda Rinto.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kanit Kamsel berharap, para driver ojol bisa menerima dan memahami materi sosialisasi tata tertib berlalu lintas serta bisa menyampaikan kepada keluarga maupun kerabat agar tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong serta bisa disiplin dan tertib dalam berlalu lintas. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru