JOURNAL NEWS | Ribuan Nelayan melakukan aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Kamis (10/08/2023).
Mereka menuntut agar Pemerintah menghapus Surat Edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Se B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30 Gross Tonnage (GT).
Dikatakan Kajidin, selaku Ketua Gerakan Nelayan Pantura (GNP), peraturan tersebut hanya menambah beban dan secara perlahan mematikan usaha Nelayan kecil.
“Kami menolak kapal dibawah 30 GT diperlakukan sama dengan kapal 30 GT. Ini akan mematikan usaha Nelayan kecil,” tegasnya.
Selain itu, ribuan Nelayan Indramayu ini juga menolak kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5%, karena akan menambah biaya operasional nantinya.