Hukum Kriminal

Edarkan Sabu, Warga Doro Pekalongan Ditangkap Polisi

107
×

Edarkan Sabu, Warga Doro Pekalongan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS  – Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kedungwuni, tim Sat Resnarkoba Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui KasatResnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H menyampaikan, pihaknya bergerak cepat usai mendapatkan informasi tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kitalakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan setelah dinyatakan benar, maka timsegera ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Pada hari Rabu (07/06) sekitar pukul 13.45 wib tim yang sedang melakukan penyelidikan mencurigai seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan Gang Desa Pakis Putih Kec.Kedungwuni Kab. Pekalongan.

“Jadisaat kita dekati, laki-laki tersebut ternyata menyadari kedatangan anggota dariPolres Pekalongan dan segera membuang sesuatu dari tangannya kemudian melarikandiri,” jelas AKP Herawan.

Petugaskemudian melakukan pengejaran dan pada pukul 14.00 Wib, berhasil mengamankanlaki-laki tersebut.Petugasjuga menemukan barang yang telah dibuang laki-laki tersebut. Setelah dibuka, ternyata di dalam bekas gelas plastik yang telah dibuang oleh laki-lakitersebut terdapat 1 paket sabu terbungkus plastik klip transparan dan dililit isolasi warna hitam.

Diketahui,pelaku adalah MIF (23) warga Dukuh Kaso Tengah Desa Doro Kec. Doro Kab.Pekalongan. Ia dijerat dengan pasal pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RINo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.